Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Kejati DKI Jakarta Bahas Kendala Pelaksanaan Putusan
Jakarta, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus (DK) Jakarta gelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (15/10), bertempat di Kantor Kejati DKI Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan serta menyelesaikan kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) disambut Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Sutikno, beserta jajaran. Dalam audiensi tersebut, Wachid sampaikan pentingnya percepatan dan penyederhanaan administrasi, koordinasi untuk menyelesaikan kendala pelaksanaan putusan, serta percepatan perubahan status Tahanan menjadi Narapidana di Lapas/Rutan.
Kakanwil juga mendorong optimalisasi pembinaan dan program integrasi, termasuk pidana kerja sosial. Ia menyampaikan bahwa Bapas telah membuka pos layanan untuk mendukung fungsi pengawasan. Selain itu, ia menyoroti masalah kelebihan kapasitas yang memerlukan kerja sama lintas instansi. Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan juga masih menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.
“Pemasyarakatan dan Kejaksaan adalah dua institusi yang saling terhubung dalam sistem peradilan pidana. Koordinasi yang kuat menjadi kunci agar pelaksanaan putusan berjalan efektif, administrasi lebih cepat, dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin berdampak,” ujar Wachid Wibowo.
Dr. Sutikno menyambut baik inisiatif Kanwil Ditjenpas DK Jakarta. Ia menyampaikan bahwa Kejati DKI Jakarta akan mengevaluasi pelaksanaan putusan agar proses eksekusi berjalan efektif dan efisien.
“Kami mendukung penuh penguatan kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas DK Jakarta agar pelaksanaan putusan, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Dr. Sutikno.
Audiensi ini jadi ruang koordinasi Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Kejati DKI Jakarta untuk menindaklanjuti berbagai kendala pelaksanaan putusan. Masukan yang disampaikan diharapkan mendukung proses yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
What's Your Reaction?


