Bapas Klaten dan Kepolisian Koordinasikan Keamanan Penanganan Klien Kasus Terorisme
Klaten, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten berkoordinasi dengan kepolisian bahas aspek keamanan dalam penanganan Klien Pemasyarakatan kasus terorisme. Koordinasi tersebut berlangsung melalui kunjungan rutin anggota kepolisian kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Dede Hartono dan Suparjo, Jumat (16/10).
Koordinasi ini bagian dari upaya memastikan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan berjalan aman dan sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, PK perlu memperhatikan kondisi serta potensi risiko yang mungkin muncul selama proses pembimbingan dan pengawasan, sehingga komunikasi dengan kepolisian diperlukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
PK Bapas Klaten, Suparjo, mengatakan koordinasi dengan kepolisian membantu petugas mempersiapkan langkah penanganan yang tepat tanpa mengesampingkan pendekatan humanis kepada Klien.
“Koordinasi dengan pihak kepolisian sangat penting, terutama dalam penanganan Klien Pemasyarakatan yang membutuhkan perhatian khusus. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, kami berharap pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur, tanpa mengesampingkan pendekatan yang humanis kepada klien,” ungkap Suparjo.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Karang dari Polsek Delanggu, Aipda Dwi Windarto, tekankan pentingnya komunikasi antarlembaga untuk mengantisipasi potensi risiko keamanan sejak dini.
“Sinergi antara kepolisian dan Bapas perlu terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, potensi risiko keamanan dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan dengan lancar. Kami berharap komunikasi seperti ini terus terjalin demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Melalui koordinasi tersebut, Bapas Klaten dan kepolisian diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara optimal dalam menjaga keamanan penanganan Klien Pemasyarakatan kasus terorisme, sekaligus mendukung pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Klaten
What's Your Reaction?


