Kanwil Ditjenpas Kalsel Mantapkan Pemahaman KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Kalsel Mantapkan Pemahaman KUHP Baru

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mantapkan pemahaman mengenai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat sosialisasi ‘Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional, Senin (26/1). Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran Pemasyarakatan Kalimantan Selatan menghadapi pemberlakuan KUHP baru.

“Kami ingin memantapkan pemahaman jajaran Pemasyarakatan agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan paradigma baru hukum pidana nasional,” terang Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi.

Ia menambahkan pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru akan mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. “Perubahan regulasi harus diiringi dengan peningkatan kapasitas aparatur sehingga implementasi KUHP baru berjalan efektif dan selaras dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan,” tambah Mulyadi.

Sosialisasi tersebut membekali pemahaman komprehensif perbedaan KUHP baru dengan KUHP lama, pembaruan paradigma pemidanaan, dan tantangan implementasinya ke depan dengan keynote speech, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menekankan tantangan implementasi KUHP baru yang bertumpu pada kesiapan paradigma masyarakat dan mekanisme pengawasan, sekaligus menegaskan perubahan arah hukum pidana menuju sistem modern yang mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Saya katakan bahwa Aparat Penegak Hukum kita siap untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama bagaimana kita mencoba menjelaskan kepada masyarakat tentang paradigma visi misi dari KUHP Nasional,” tuturnya.

Terkait substansi KUHP dan KUHAP, Eddy mengakui produk hukum tersebut bukanlah kitab yang sempurna. Namun, ia menegaskan penyusunannya dilakukan secara maksimal oleh tim ahli yang terdiri dari 15 pakar hukum melalui perdebatan panjang dan mendalam.

“Kami sadar betul bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna, tapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara. Jika ada kontroversi pada isu yang kami tuangkan, itu adalah hal yang wajar dalam suatu negara yang multietnis, multi religi, dan multikultur,” jelas Eddy. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0