Kanwil Ditjenpas NTT dan PN Kupang Perkuat Sinergi, Siap Terapkan KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas NTT dan PN Kupang Perkuat Sinergi, Siap Terapkan KUHP Baru

Kupang, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (20/1). Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menyamakan persepsi dan kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mahendra Sulaksana, didampingi Kepala Balai Pemasyarakatan Kupang, Marlin Nahak, dan jajaran Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan. Mereka diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Fery Haryanta, didampingi Sekretaris PN Kupang, Fransisko Palanglama, dan Pelaksana Harian Panitera, Jamal Laetera. Kedua pihak membahas kesiapan dan keselarasan pelaksanaan KUHP baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial dan penguatan pendekatan Restorative Justice di wilayah Nusa Tenggara Timur.  

"Kami ingin memastikan penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan Restorative Justice, berjalan selaras. Koordinasi ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan yang lebih humanis," ujar Mahendra.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa PN Kupang telah mulai melaksanakan penerapan KUHP baru sesuai ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan. PN Kupang juga mulai mengingatkan pihak Kejaksaan untuk melakukan pengkajian ulang terhadap perkara-perkara yang diusulkan apabila telah memenuhi kriteria dalam KUHP baru guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tepat sasaran dan menghindari celah dalam penerapannya.

Ketua PN Kupang menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam implementasi KUHP baru. "Kami siap mendukung penerapan KUHP baru, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami juga mendorong adanya pengkajian perkara secara cermat dan bersama agar aturan baru ini benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum," ungkap Fery.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, disepakati pula perlunya pengkajian perkara secara bersama antarinstansi. Kanwil Ditjenpas NTT turut menyampaikan koordinasi terkait penetapan lokasi pidana kerja sosial dengan PN Kupang mengingat Balai Pemasyarakatan telah lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin hubungan dan kerja sama yang makin solid antarinstansi sehingga mendukung kelancaran penerapan KUHP baru dan mempermudah pencapaian tujuan Pemasyarakatan ke depan di Nusa Tenggara Timur. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas NTT

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0