Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) bahas pencegahan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dalam audiensi di Kantor Ombudsman RI, Jalan Dr. Wahidin Nomor 34A-B, Kota Palu, Senin (19/10). Pertemuan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, ini juga bahas pengawasan pelayanan Pemasyarakatan.

Herman didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Makmur, dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso. Audiensi membahas evaluasi pelayanan di Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk penanganan pengaduan serta pemenuhan standar pelayanan.

Herman menyebut Sulteng memiliki 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

“Kami berharap koordinasi ini dapat membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga kualitas pelayanan Pemasyarakatan semakin baik,” ujar Herman.

Ia juga memaparkan tantangan operasional di sejumlah UPT, terutama kelebihan kapasitas hunian dan ketimpangan jumlah petugas dengan Warga Binaan. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas pengawasan, keamanan, serta pelaksanaan pelayanan dan pembinaan.

“Perbandingan jumlah petugas jaga dengan penghuni di sejumlah UPT masih sangat tidak sebanding. Ada kondisi ketika delapan petugas harus mengawasi lebih dari 200 orang. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan memastikan pelayanan serta pembinaan tetap berjalan optimal,” ungkap Herman.

Herman turut menyampaikan data per 19 Oktober 2026 yang mencatat 4.332 kasus tindak pidana, dengan 2.238 di antaranya merupakan kasus narkotika. Ia berharap persoalan tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan.

“Jumlah kasus narkotika yang kami sampaikan ini perlu menjadi perhatian serius. Kami berharap ada dukungan dan pembahasan bersama dengan Ombudsman, kementerian/lembaga, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk mencari solusi yang tepat, termasuk terhadap usulan pendirian Lapas Khusus Narkotika di Sulawesi Tengah,” harap Herman.

Sementara itu, M. Iqbal Andi Magga menjelaskan bahwa pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman berlandaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ia menyambut baik audiensi tersebut sebagai ruang koordinasi untuk membahas perbaikan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Iqbal.

Iqbal tegaskan kesiapan Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan Pemasyarakatan di Sulteng.

“Kami siap bersinergi dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan Ombudsman. Harapannya, melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Kanwil Ditjenpas Sulteng, berbagai kendala pelayanan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucapnya. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1