Lewat Dialog RRI Palu, Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Bahas Standar Layanan Pemasyarakatan
Palu, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng), Herman Mulawarman, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, bahas standar pelayanan, pemenuhan hak Warga Binaan, dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pembahasan berlangsung dalam Dialog Luar Studio RRI Palu bertajuk “Benarkah Ada Layanan VIP di Balik Jeruji di Wilayah Sulawesi Tengah?”, Kamis (22/10).
Dipandu Sofyan, dialog tersebut disiarkan melalui kanal YouTube RRI Palu dan frekuensi Pro 1 RRI Palu 90,8 FM. Diskusi mengangkat isu layanan istimewa di balik jeruji serta penerapan standar pelayanan sesuai ketentuan.
Herman menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemasyarakatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk asas nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Setiap Warga Binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, makanan yang layak, dan pembinaan sesuai ketentuan.
“Perlakuan terhadap Warga Binaan harus sama, sesuai dengan Pasal 3 poin b UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu asas nondiskriminasi,” jelas Herman.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Sulteng lakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap Lapas dan Rutan, termasuk pada kondisi hunian, pelayanan makanan dan kesehatan, serta pelaksanaan pembinaan. Herman juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Komitmen kami di Kanwil adalah memastikan seluruh Lapas dan Rutan menjalankan tugas sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan,” pesannya.
Sementara itu, Iqbal menyampaikan hasil peninjauan Ombudsman terhadap pelayanan di Lapas dan Rutan di Sulteng. Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan kamar hunian, layanan kunjungan, persoalan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), pemenuhan hak Warga Binaan, serta layanan pengaduan.
“Beberapa kali kami lakukan peninjauan di Lapas dan Rutan se-Sulteng dan hampir tidak bisa dibuktikan dari isu yang dipermasalahkan itu. Dan memang Fasilitas yang disediakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Iqbal.
Ia juga mengapresiasi pelayanan publik di satuan kerja Pemasyarakatan Sulteng, khususnya Rutan Kelas IIB Poso dan Lapas Kelas IIB Luwuk, yang disebutnya memperoleh nilai tertinggi dalam penilaian pelayanan publik.
Selain itu, Iqbal menyoroti kelebihan kapasitas di sejumlah Lapas dan Rutan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama agar pelayanan tetap manusiawi dan mampu merespons kebutuhan Warga Binaan.
“Warga Binaan yang ada di sini merupakan saudara kita yang mengalami ketidakbaikan nasib, sehingga perlu tindakan bersifat humanis, akomodatif, dan aspiratif terhadap keluhan Warga Binaan,” pinta Iqbal.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengungkapkan bahwa Lapas Palu saat ini dihuni 789 orang, sementara kapasitasnya hanya 210 orang. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pelayanan, pembinaan, dan pengamanan.
Untuk menjaga keamanan, pihaknya melaksanakan razia rutin maupun insidental bersama aparat penegak hukum. Lapas Palu juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat dan warga binaan serta berupaya menjamin keamanan pelapor.
“Kami melakukan pengawasan, razia rutin dan isedentil bersama aparat penegak hukum. Kami juga membuka diri kepada seluruh stakeholder dalam memajukan Pemasyarakatan di Sulteng. Selain itu, layanan pengaduan kami sediakan kepada masyarakat dan Warga Binaan serta memastikan keamanan bagi pelapor,” ucap Makmur.
Dialog ini jadi ruang bagi masyarakat untuk memahami standar pelayanan dan pengawasan Pemasyarakatan, sekaligus mendorong keterbukaan serta pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


