Kanwil Ditjenpas Sultra dan DPRD Kolaka Bahas Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pembangunan Bapas

Kolaka, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara lakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Selasa (23/9). Koordinasi ini terkait dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Kolaka.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, I Gede Artayasa, menyampaikan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) dan DPRD setempat, khususnya dalam penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Skema pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan pembinaan masyarakat.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara juga berharap dukungan fasilitas terkait rencana pembangunan Bapas di Kolaka. Kehadiran Bapas di wilayah ini diharapkan memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan sekaligus mendukung upaya pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Gede menjelaskan kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis. "Pidana kerja sosial dan pembangunan Bapas bukan hanya untuk kepentingan Pemasyarakatan, tetapi juga untuk masyarakat dalam menciptakan keadilan yang lebih berimbang,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, menyambut baik koordinasi tersebut. Pihaknya siap memberikan dukungan sesuai kewenangan legislatif, baik dalam hal kebijakan maupun fasilitasi koordinasi dengan pemda agar program Pemasyarakatan berjalan optimal.
“Kami melihat keberadaan Bapas sangat dibutuhkan, apalagi Kolaka merupakan salah satu wilayah yang cukup luas. Dengan adanya Bapas, pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan akan lebih terarah sehingga membantu menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat,” ujar Ketut
Dengan dukungan DPRD Kolaka, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dan pembangunan Bapas segera terealisasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan maupun masyarakat. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?






