Kanwil Hukum dan HAM Kalsel Kawal Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin

Banjarmasin, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah Kalsel, Imam Suyudi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto mensosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di Wilayah Kalimantan Selatan. Dialog Interaktif yang disiarkan langsung di studio 2 TVRI Banjarmasin tersebut live dalam program ‘Amanda’, Rabu (30/03). 

Imam Suyudi mengatakan program bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum dan HAM  yang difasilitasi untuk masyarakat miskin sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

<

Kanwil Hukum dan HAM Kalsel Kawal Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin

Banjarmasin, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah Kalsel, Imam Suyudi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto mensosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di Wilayah Kalimantan Selatan. Dialog Interaktif yang disiarkan langsung di studio 2 TVRI Banjarmasin tersebut live dalam program ‘Amanda’, Rabu (30/03). 

Imam Suyudi mengatakan program bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum dan HAM  yang difasilitasi untuk masyarakat miskin sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

”Dengan disosialisaikannya program bantuan hukum gratis sesuai dengan amanat UU No.16 Tahun 2016 warga masyarakat di Kalsel bisa mengetahui dan memanfaatkan program pemerintah tersebut," pungkasnya

Dia menambahkan Lembaga/Organisasi batuan hukum di Kalsel penyebarannya belum merata dan Kanwil Hukum dan HAM Kalsel akan terus mengupayakan dengan mengusulkan lebih banyak LBH/OBH.

"harapannya seluruh wilayah di Kalsel bisa memanfaatkannya," kata mantan Direktur Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Yankumham, Unan Pribadi juga menjelaskan syarat penerima bantuan hukum sendiri adalah setiap orang atau keluarga orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan.

"Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, kita telah menerima penghargaan dari Menkumham terkait bantuan hukum," ujar Unan Pribadi

Sementara itu Kadiv Pemasyarakatan Harun Sulianto menyampaikan bahwa pendampingan akan diberikan sejak sebelum masuk pengadilan. "Kita kawal sampai selesai persidangan dengan begitu secara psikologis tersangka/tahanan lebih tenang," Ujar mantan Kepala Lapas Kelas I Palembang ini. ** (FN)

Sumber: Humas Kanwil Kalsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0