Karutan Jeneponto Sosialisasikan Remisi kepada WBP

Jeneponto, INFO_PAS - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Jeneponto, M. Ilham Agung S., menyosialisasikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1436 Hijriah sekaligus membahas Remisi Umum (RU) 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Sosialisasi ini dilaksanakan di Mesjid At-Taubah Rutan Jeneponto, Rabu (24/06) dan diikuti 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam sosialisasi tersebut, Karutan  didampingi M. Anis selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan Kasubsi Pengelolaan, Supriadi Arsyad. "Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait pemberian remisi," ungkap Karutan diawal sosialisasi. Pada kesempatan tersebut, Karutan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian remisi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah seperti Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006, PP No. 99 Tahun 2012, dan peraturan lainnya terkait remi

Karutan Jeneponto Sosialisasikan Remisi kepada WBP
Jeneponto, INFO_PAS - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Jeneponto, M. Ilham Agung S., menyosialisasikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1436 Hijriah sekaligus membahas Remisi Umum (RU) 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Sosialisasi ini dilaksanakan di Mesjid At-Taubah Rutan Jeneponto, Rabu (24/06) dan diikuti 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam sosialisasi tersebut, Karutan  didampingi M. Anis selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan Kasubsi Pengelolaan, Supriadi Arsyad. "Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait pemberian remisi," ungkap Karutan diawal sosialisasi. Pada kesempatan tersebut, Karutan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian remisi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah seperti Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006, PP No. 99 Tahun 2012, dan peraturan lainnya terkait remisi. Dari sosialisasi yang disampaikan Karutan, salah satu yang menjadi perhatian WBP adalah Remisi Dasawarsa. "Remisi Dasawarsa dikeluarkan setiap 10 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun 2015 ini menginjak usia ke-70. Jumlah remisinya maksimal tiga bulan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa Remisi Dasawarsa dapat diberikan kepada semua narapidana terkecuali terpidana mati/seumur hidup dan mereka yang melakukan pelarian. “Sampai saat ini usulan RK Idul Fitri sebanyak 33 orang, RU 17 Agustus sebanyak 34 orang, dan Remisi Dasawarsa 36 orang. Diharapkan setelah memperoleh remisi dan hak-hak lainnya, WBP setelah bebas mampu mengaplikasikan Catur Dharma Narapidana sehingga menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, sadar hukum, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan,” harap Karutan. (IR)     Kontributor: Eddy Bastian

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0