Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Paparkan Peran Lapas Dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Bone

Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Paparkan Peran Lapas Dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Bone

Watampone, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone yang diwakili Kepala Sub Seksi Registrasi, Azhar, berkesempatan menyampaikan beberapa poin penting mengenai lapas dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Wilayah Kabupaten Bone, Kamis (12/12). Acara bertema “Pahami dan Taati Hukum, serta Jauhi Hukuman” ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah Bone.

Azhar menuturkan saat ini masih bermunculan stigma bahwa mereka yang keluar dari penjara adalah orang-orang yang "layak" untuk dihindari dalam pergaulan sehari-hari. “Pendampingan hukum harus dilakukan di luar dan di dalam pengadilan, khususnya bagi masyarakat miskin yang tersandung kasus,” harapnya.

Ia menjelaskan asosiasi kata penjara secara umum adalah tempat orang-orang dikurung dan dibatasi pelbagai macam kebebasan. “Kini lapas bukan lagi merupakan penjara atau tempat penjeraan, tetapi tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan Anak sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” tambah Azhar.

Selain itu, ia juga menginformasikan kepada peserta sosialisasi terkait pelayanan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Watampone, seperti pemberian Pembebasan Bersyarat, remisi, serta layanan kesehatan yang dihadirkan untuk WBP secara gratis dan transparan.

Sebelumnya, acara tersebut dibuka Bupati Bone A. Fahsar M Padjalangi. Ada lima kecamatan yang mengikuti sosialisasi, yakni Kecamatan Ajangale, Cenrana, Tellu Siattinge, Awangpone, dan Dua Boccoe. Hadir pula para Tripika dan Kepala Desa di lingkup kecamatan tersebut. Undangan lainnya berasal dari Pengadilan Negeri Bone, Kejaksaan Negeri Bone, Kepolisian Resor Bone, dan DPRD Kabupaten Bone.

“Kami telah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dimana mereka mendapatkan bantuan hukum selama tindak pidana yang disangkakan bukan tindak pidana narkotika, terorisme, pencabulan, dan makar,” jelasnya.

 

 

Kontributor: Lapas Watampone

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0