KDRT & Penyalahgunaan IT Jadi Topik Penyuluhan di Lapas Terbuka Jakarta

Jakarta, INFO_PAS – Pembahasan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topim menarik yang dibahas dalam penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Jakarta, Jumat (11/3). Penyuluhan yang diberikan tiap pekan ini merupakan bagian dari praktik lapangan penyuluhan bagi peserta diklat penyuluhan hokum Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Dilaksanakan di Aula Lapas Terbuka Jakarta, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengusung materi KDRT yang disampaikan oleh Kusnandir, sedangkan sesi kedua membahas penyalahgunaan teknologi informasi oleh Abdullah. “Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT dan penyalahgunaan teknologi Informasi yang masif terjadi di lingkungan masyarakat,” tutur Itun Wardatul Hamro, Kepala Lapas Terbuka Jakarta saat membuka kegiatan. Sementara itu

KDRT & Penyalahgunaan IT Jadi Topik Penyuluhan di Lapas Terbuka Jakarta
Jakarta, INFO_PAS – Pembahasan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topim menarik yang dibahas dalam penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Jakarta, Jumat (11/3). Penyuluhan yang diberikan tiap pekan ini merupakan bagian dari praktik lapangan penyuluhan bagi peserta diklat penyuluhan hokum Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Dilaksanakan di Aula Lapas Terbuka Jakarta, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengusung materi KDRT yang disampaikan oleh Kusnandir, sedangkan sesi kedua membahas penyalahgunaan teknologi informasi oleh Abdullah. “Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT dan penyalahgunaan teknologi Informasi yang masif terjadi di lingkungan masyarakat,” tutur Itun Wardatul Hamro, Kepala Lapas Terbuka Jakarta saat membuka kegiatan. Sementara itu, Kusnandar dalam paparannya menjelaskan bahwa KDRT merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. Umumnya, wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT karena dipandang lemah dan sulit melawan. “Faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya sumber daya manusia seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan agama,” papar Kusnandar. Ia pun menegaskan ancaman pidana bagi yang terlibat kasus KDRT cukup tinggi. “Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat dikenakan penjara lima tahun dan denda 15 juta bagi yang ringan, edangkan jika meninggal dunia hingga 20 tahun kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya. Pada sesi kedua, Abdullah menjelaskan mengenai penyalahgunaan teknologi informasi yang cukup meresahkan masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi yang diakuinya memudahkan dalam  melaksanakan aktivitas sehari-hari juga memiliki dampak negatif. “Penyalahgunaan teknologi informasi yang sering ditemui seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, pornografi, peredaran narkoba, maupun prostitusi melalui jejaring social,” tutur Abdullah. Perilaku yang tidak bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi juga dapat merugikan orang lain sehingga dapat dikenakan pidana. “Pelanggaran hukum terkait teknologi informasi  tertuang jelas dalam UU No.18 Tahun 2008  tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana hingga 15 tahun,” paparnya. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh peserta penyuluhan. Salah satu WBP, Sugeng, mengaku sangat senang mendapat wawasan tentang KDRT dan penyalahgunaan teknologi informasi. Peserta lain juga sangat tertarik dengan materi penyuluhan yang ditunjukkan dengan antusiasme peserta bertanya kepada narasumber. (IR)     Kontributor: Arif Sugianto

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0