Keadilan Restoratif, Paradigma Baru Penanganan Kasus Anak

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi III DPR bidang Hukum Benny K Harman menyatakan, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dianggap tidak lagi responsif menjawab kebutuhan hukum terkait anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum (ABH). Oleh sebab itu, UU tersebut akan direvisi agar memiliki paradigma baru. "Paradigma baru itu di antaranya adalah keadilan restoratif, yaitu suatu penyelesaian secara adil kasus ABH dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak-pihak terkait dengan tindak pidana. Tujuannya mencari penyelesaiaan kasus serta implikasinya dengan penekanan pemulihan kembali ke kondisi semula," kata Benny, Jumat (20/1/2012). Dengan keadilan restorasi ini, pemidanaan anak bukan pembalasan atau pemberian ganjaran. Akan tetapi, pembinaan dan pengembangan terhadap ABH," tandas Benny kepada. UU yang diusulkan bernama RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, juga akan menganut paradigma baru lainnya, yaitu diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak

Keadilan Restoratif, Paradigma Baru Penanganan Kasus Anak
JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi III DPR bidang Hukum Benny K Harman menyatakan, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dianggap tidak lagi responsif menjawab kebutuhan hukum terkait anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum (ABH). Oleh sebab itu, UU tersebut akan direvisi agar memiliki paradigma baru. "Paradigma baru itu di antaranya adalah keadilan restoratif, yaitu suatu penyelesaian secara adil kasus ABH dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak-pihak terkait dengan tindak pidana. Tujuannya mencari penyelesaiaan kasus serta implikasinya dengan penekanan pemulihan kembali ke kondisi semula," kata Benny, Jumat (20/1/2012). Dengan keadilan restorasi ini, pemidanaan anak bukan pembalasan atau pemberian ganjaran. Akan tetapi, pembinaan dan pengembangan terhadap ABH," tandas Benny kepada. UU yang diusulkan bernama RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, juga akan menganut paradigma baru lainnya, yaitu diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. "Misalnya, dengan mediasi atau islah di tingkat penyidik, penuntutan maupun dakwaan. Jadi, bukan dengan cara orang dewasa untuk tangani kasus anak," tambahnya. Menurut Benny, tuntutan kebutuhan revisi dalam sistem peradilan ini merupakan tuntutan standar internasional dalam penanganan ABH. "Dengan paradigma ini, prinsipnya anak tidak boleh ditahan. Penahanan hanya bisa dilakukan pada kasus di mana anak melakukan tindakan yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara atau lebih. Di bawah ancaman hukuman itu, anak tidak boleh ditahan, apapun alasannya," katanya lagi. Kalau pun ditahan, tempat penahanannya harus di tempat pembinaan anak dan bukan ruang tahanan orang dewasa, apalagi digabung dengan tahanan dewasa lainnya. "Jadi, memang dibutuhkan semacam lembaga rehabilitasi anak, dan bukan lembaga seperti pemasyarakatan sekarang ini," jelasnya lagi. Saat ini, RUU Sistem Peradilan Pidana Anak masih dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR, dan akan diselesaikan pada masa sidang DPR kali ini. Sumber: nasional.kompas.com/read/2012/01/20/09201355/Keadilan.Restoratif.Paradigma.Baru.Penanganan.Kasus.Anak

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0