Keberhasilan Penggagalan Penyelundupan Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Maluku Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Keberhasilan Penggagalan Penyelundupan Narkoba,  Kakanwil Ditjenpas Maluku Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, berikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon serta seluruh jajaran petugas atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui penitipan barang bagi Warga Binaan. Kakanwil menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan arahan pimpinan Ditjenpas terkait zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Penggagalan ini menunjukkan petugas Lapas Ambon telah melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur Pengamanan, khususnya dalam pemeriksaan barang titipan. Ini sejalan dengan komitmen kita bersama untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal,” tegas Ricky.

Pengamanan Lapas dan Rutan secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengamanan Lapas dan Rumah Tahanan Negara, yang pada prinsipnya mengatur antara lain:

Pasal 2, pengamanan bertujuan menciptakan kondisi aman, tertib, dan kondusif guna mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan;

Pasal 3, pengamanan dilaksanakan melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban;

Pasal 5, ruang lingkup pengamanan meliputi pengamanan terhadap orang, barang, bangunan, lingkungan, serta seluruh kegiatan di dalam Lapas dan Rutan;

Pasal 7, setiap petugas wajib melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang keluar masuk Lapas dan Rutan, termasuk barang titipan, untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti narkotika dan alat komunikasi ilegal;

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan komitmen zero halinar tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa Lapas dan Rutan berfungsi sebagai tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan bertujuan memanusiakan manusia, membentuk warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana. Lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal menjadi prasyarat utama agar program pembinaan kepribadian dan kemandirian dapat berjalan secara optimal,” terang Ricky.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas. Penegakan disiplin dan integritas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berkeadilan.

“Keberhasilan Lapas Ambon ini harus menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Maluku untuk terus meningkatkan kewaspadaan, konsistensi pelaksanaan SOP, dan memperkuat komitmen zero halinar sesuai arahan pimpinan Ditjenpas,” pungkas Kakanwil. (IR)

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0