Kembangkan Fasilitas Pemasyarakatan, Lapas Tanjungpandan Terima Sertipikat Tanah Hibah Pemda Belitung Timur

Kembangkan Fasilitas Pemasyarakatan, Lapas Tanjungpandan Terima Sertipikat Tanah Hibah Pemda Belitung Timur

Belitung Timur, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan lakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertipikat tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta Bupati Belitung Timur di ruang kerja Bupati, Selasa (26/5).

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses legalisasi aset tanah hibah pemerintah daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas Pemasyarakatan di Pulau Belitung.

Usai penandatanganan BAST, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis dari Bupati Belitung Timur kepada Kakanwil Ditjenpas Babel, serta penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi atas sinergi antarinstansi. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan pemasangan papan bidang tanah di Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, dengan luas lahan 65.000 m2.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset negara.

“Penandatanganan BAST dan penyerahan sertipikat ini merupakan upaya memastikan legalitas aset negara yang sah dan tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan tersebut akan mendukung perencanaan pembangunan fasilitas Pemasyarakatan ke depan.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Kantor Pertanahan. Sinergi ini menjadi dasar penting dalam penguatan layanan Pemasyarakatan,” tambahnya.

Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, menyampaikan bahwa lahan hibah tersebut memiliki nilai strategis dalam pengembangan sarana Pemasyarakatan di wilayah Belitung.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan sarana pemasyarakatan yang lebih representatif dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap kepastian hukum aset pemerintah agar pemanfaatannya dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola aset negara serta mendukung pembangunan fasilitas Pemasyarakatan yang lebih optimal di wilayah Kepulauan Babel. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tanjungpandan

 

What's Your Reaction?

like
13
dislike
0
love
5
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0