Kemenkumham Teken MoU Penanganan Perkara Pidana
Jakarta, INFO_PAS -  Forum komunikasi Mahkumjapol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia) baik di tingkat nasional maupun daerah, sejumlah instansi pemerintah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Sistem Database, Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi, di Istana Negara, Kamis (28/1).
Instansi pemerintah yang menandatangani MoU itu adalah  Kemenko Bidang Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Kemenkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya mengakui bahwa komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini masih belum berjalan optimal.
“Perma
Jakarta, INFO_PAS -  Forum komunikasi Mahkumjapol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia) baik di tingkat nasional maupun daerah, sejumlah instansi pemerintah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Sistem Database, Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi, di Istana Negara, Kamis (28/1).
Instansi pemerintah yang menandatangani MoU itu adalah  Kemenko Bidang Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Kemenkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya mengakui bahwa komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini masih belum berjalan optimal.
“Permasalahan itu perlu dihilangkan, minimal diminimalisir. Dengan sistem database terpadu melalui bantuan teknologi informasi yang berbasis pada pendekatan business process, diharapkan mampu meminimalisir adanya permasalahan yang terkait komunikasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum, sekaligus akan mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara,†kata Luhut.
Luhut menilai penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti keseriusan bangsa Indonesia dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum melalui sistem penanganan perkara secara terpadu (SPPT) yang berbasis teknologi informasi.
Luhut meyakini bahwa SPPT berbasis teknologi informasi itu akan mewujudkan terjadinya proses peradilan dari awal sampai akhir, penyidikan hingga eksekusi, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Untuk itu, Luhut mengingatkan koordinasi aktif di antara penegak hukum merupakan satu keharusan. “Untuk mempercepat penyelesaian perkara sehingga pada gilirannya asas kepastian hukum dapat tercapai dengan baik,†ujarnya.
Ia menyebutkan, dasar MoU ini adalah Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sebagai langkah awal pelaksanaan sistem ini, ungkap Luhut, akan didorong pelaksanaan integrasi database penanganan perkara melalui tukar-menukar data antar instansi penegak hukum.