JAMBI – Empat orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIIA Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) belum lama ini diamankan petugas lapas karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keempatnya adalah Ardi Yulistio (23), Iwan Erwandi (33), Riki Firmansyah (30), dan Parman (40).
Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim, AKP Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih memproses keempat napi tersebut. Sejauh ini, kata Gunawan, keempatnya tidak mengakui barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 4,43 gram yang ditemukan petugas lapas.
“Mereka tidak mengakui barang bukti tersebut. Memang barang bukti tersebut tidak ditemukan di sel tempat mereka diamankan,†kata Gunawan yang dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (14/12).
Namun demikian, Gunawan mengatakan pihaknya tetap melakukan pengembangan terkait kasus ini. Namun Gunawan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keempat napi tersebut.
“Kita tidak melakukan penahanan karena status mereka jelas, narapidana dan saat ini ditahan di lapas. Meski tidak kita tahan, tapi kasusnya tetap kita proses,†pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain keempat napi tersebut, juga diamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, dua buah pirek, dan beberapa barang bukti lainnya. Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 4,43 gram di kamar 03. Guna proses lebih lanjut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjabtim.
Reporter : Ikbal Ferdiyal
Sumber : metrojambi.com