Kolaborasi Penanganan ABH, Bapas Makassar Turut Andil dalam Penyusunan Standar Layanan Kelompok Rentan

Kolaborasi Penanganan ABH, Bapas Makassar Turut Andil dalam Penyusunan Standar Layanan Kelompok Rentan

Makassar, INFO_PAS – Kompleksitas persoalan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menuntut keterlibatan berbagai pihak. Atas dasar inilah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus berupaya memperluas jaringan kolaboratif.

Bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang bekerja sama dengan The Asia Foundation, Bapas Makassar melaksanakan penyusunan standar minimum penanganan kasus kelompok rentan, Rabu (2/5). Bertempat di ruang video conference FH Unhas, kegiatan ini dibuka langsung Dekan FH Unhas, Farida Patittingi.

Dalam sesi diskusi, Fauzan selaku perwakilan dari Bapas Makassar yang juga Pembimbing Kemasyarakatan menekankan kondisi ABH yang mengalami kerentanan berganda. “Selain sebagai pelaku, ABH juga dapat dikategorikan sebagai korban dari sistem sosial. Kerentanan berganda yang dialami tidak hanya sebagai anak, namun juga bila diasuh oleh keluarga yang tidak mampu sehingga ini membutuhkan perhatian khusus,” ucap Fauzan.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan positif dari para penyusun standar minimum penanganan kasus kelompok rentan. Para peserta dan narasumber yang hadir, yakni Akademisi FH Unhas, penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, serta perwakilan advokat optimis kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang baik bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas. (prv)

 

Kontributor: Bapas Makassar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0