Lapas Cibinong Gandeng Posbakum Layani Konsultasi Hukum Gratis Tahanan

Cibinong, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong atau yang dikenal sebagai Lapas Pondok Rajeg gelar layanan Konsultasi Hukum Gratis bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Cibinong, Selasa (23/9). Hal ini sebagai upaya menjamin hak-hak dasar Tahanan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Posbakum ini diikuti 10 Tahanan dengan didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Staf Registrasi, serta Tim Advokat. Melalui layanan ini, para Tahanan mendapat kesempatan memperoleh pemahaman hukum langsung dari advokat profesional agar dapat mengakses keadilan secara layak dan setara.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak bantuan hukum. “Kami menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap Tahanan, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum. Dengan kerja sama ini, kami memastikan setiap Tahanan mendapatkan akses yang adil, profesional, dan gratis,” ujarnya.
Senada, Ketua Posbakum Advokat Indonesia Cibinong, Syahrul Ramadhan, menekankan pentingnya edukasi hukum. “Banyak Tahanan yang bingung harus bertanya ke mana atau bagaimana membela diri. Kami hadir untuk menjembatani itu. Semua orang, tanpa memandang status, berhak atas pendampingan hukum yang layak,” jelasnya.
Dalam suasana konsultasi yang interaktif, para Tahanan mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses peradilan pidana, hak selama masa tahanan, hingga mekanisme bantuan hukum resmi.
Salah satu peserta, AY, mengaku merasa lebih tenang setelah mendapat penjelasan. “Banyak hal yang sebelumnya membingungkan kini menjadi lebih jelas. Terima kasih kepada pihak Lapas dan Posbakum yang peduli dengan kami,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong menghadirkan layanan hukum yang layak, setara, dan pasti bagi setiap Tahanan, sekaligus membangun kolaborasi berkelanjutan dengan lembaga hukum demi pemenuhan hak-hak dasar mereka. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Cibinong
What's Your Reaction?






