Konstek Layanan Kepribadian & Layanan Hukum Perkuat Revitalisasi Pemasyarakatan

Palangka Raya, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Konsultasi Teknis (Konstek) Layanan Kepribadian dan Layanan Hukum, Kamis (21/3) lalu. Ini merupakan tindak lanjut Program Revitalisasi Pemasyarakatan yang menjadi target kinerja utama yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan mencakup dua program, yaitu Pertama, layanan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, kemampuan intelektual, konseling psikologi, dan rehabilitasi. Kedua, layanan hukum yang meliputi konseling hukum dan bantuan hukum,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Juliasman Purba saat membuka kegiatan. [caption id="attachment_76664" align="aligncenter" width="300"] Konstek Layanan Kepribadian & Layanan Hukum Perkuat Revitalisasi Pemasyarakatan

Palangka Raya, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Konsultasi Teknis (Konstek) Layanan Kepribadian dan Layanan Hukum, Kamis (21/3) lalu. Ini merupakan tindak lanjut Program Revitalisasi Pemasyarakatan yang menjadi target kinerja utama yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan mencakup dua program, yaitu Pertama, layanan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, kemampuan intelektual, konseling psikologi, dan rehabilitasi. Kedua, layanan hukum yang meliputi konseling hukum dan bantuan hukum,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Juliasman Purba saat membuka kegiatan. [caption id="attachment_76664" align="aligncenter" width="300"] Konstek Layanan Kepribadian dan Layanan Hukum[/caption] Secara khusus, Juliasman berpesan kepada peserta konstek agar melalui kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan kepada petugas lainnya sehingga penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan bisa terimplementasi dengan baik. Sebagai informasi, konstek yang diselenggarakan ini dihadiri diikuti 17 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Palangka Raya, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya, Lapas Perempuan Palangka Raya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya, Rumah Tahanan Negara Palangka Raya, dan Balai Pemasyarakatan Palangka Raya.       Kontributor: Kanwil Kalteng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0