Kumpulkan Aparat Penegak Hukum, Bapas Yogya Diskusikan UU SPPA

Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menyelenggarakan diskusi antar penegak hukum wilayah Kabupaten Slemen, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta, Kamis (19/11). Diskusi yang diikuti 60 peserta ini mengusung tema “Forum Diskusi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).” Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta, Eti Nurbaeti, turut menghadiri diskusi tersebut. “Kami mengharapkan peran serta dari seluruh peserta untuk berbagi ilmu yang sudah didapat di tempat kerja masing-masing,” imbaunya. Eti juga menekankan pentingnya tiga pilar dalam penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), yakni keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan tempat tinggal. Diskusi ini menghadirkan Endang Sumiarni, salah seorang ahli dalam bidang penanganan anak. “Permasalahan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak bisa diselesaikan dalam satu persp

Kumpulkan Aparat Penegak Hukum, Bapas Yogya Diskusikan UU SPPA
Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menyelenggarakan diskusi antar penegak hukum wilayah Kabupaten Slemen, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta, Kamis (19/11). Diskusi yang diikuti 60 peserta ini mengusung tema “Forum Diskusi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).” Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta, Eti Nurbaeti, turut menghadiri diskusi tersebut. “Kami mengharapkan peran serta dari seluruh peserta untuk berbagi ilmu yang sudah didapat di tempat kerja masing-masing,” imbaunya. Eti juga menekankan pentingnya tiga pilar dalam penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), yakni keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan tempat tinggal. Diskusi ini menghadirkan Endang Sumiarni, salah seorang ahli dalam bidang penanganan anak. “Permasalahan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak bisa diselesaikan dalam satu perspektif hukum pidana saja, maka diperlukan penyatuan pandangan mengenai penanganan anak dan dicari solusi yang terbaik bagi kebaikan kehidupan anak tersebut ke depannya,” ujarnya. Dalam paparannya, ia menyarankan perlunya psikolog anak dalam penanganan ABH dan anak yang menjadi korban agar bisa mengetahui latar belakang dan penanganan yang akan dilakukan terhadap anak tersebut. Dalam diskusi ini juga disinggung mengenai kelemahan UU SPPA yang salah satunya hanya terdapat empat pasal yang membahas mengenai anak korban serta tidak jelasnya mengenai pasal 7 dan 71 tentang hukuman pidana yang dikenakan untuk anak. Acara pun dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai UU SPPA. Antusiasme peserta pada sesi ini sangat besar dari banyaknya pertanyaan seperti bagaimana cara memutuskan perkara agar sesuai dengan UU SPPA hingga sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat penegak hukum apabila salah dalam penyelesaian perkara anak. Melalui pertemuan tersebut diharapkan kedepannya terdapat sinergi antar aparat penegak hukum dalam peenyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak. (IR)     Kontributor: Bejo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0