Kunjungi ORI Perwakilan NTT, Ini Permintaan Kepala Rupbasan Kupang
Kupang, INFO_PAS – Koordinasi dilakukan jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur. Hal ini ditandai dengan sambangan Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, beserta jajarannya, Senin (22/7).
Dalam kunjungan tersebut, Andriyanto didampingi oleh Imang Blegur selaku Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan serta sejumlah staf, yakni Surahman Hamzah dan Muhammad R. A. Zulkarnain. Mereka disambut hangat oleh Kepala ORI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius B. Daton.
Pada kesempatan ini, Andriyanto meminta ORI Perwakilan Nusa Tenggara untuk meninjau langsung sarana dan prasarana (sarpras) layanan publik di Rupbasan Kupang. Terlebih lagi, Ombudsman memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
"Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelayakan dari sarpras layanan publik di Rupbasan Kupang dalam melayani para pengguna layanan," jelas Andriyanto.
Mewakili ORI Perwakilan Nusa Tenggara, Darius B. Daton, menyambut baik permintaan tersebut. "Kami akan segera menindaklanjuti permintaan ini untuk memastikan pelayanan publik di Rupbasan Kupang berjalan dengan baik," janjinya. (IR)
Kontributor: Rupbasan Kupang