Lapas Atambua Beri Izin Luar Biasa bagi Tahanan Melayat Ayah Kandung

Lapas Atambua Beri Izin Luar Biasa bagi Tahanan Melayat Ayah Kandung

Atambua, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua berikan Izin Luar Biasa kepada tahanan atas nama Antonius Abas untuk melayat ayah kandungnya di rumah duka, Desa Sadi, Kabupaten Belu, Sabtu (28/2). Tahanan berangkat dari Lapas Atambua dengan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban selama prosesi melayat berlangsung.

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Pasal 7 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan setiap tahanan berhak mendapatkan izin keluar dalam hal luar biasa, seperti menghadiri pemakaman keluarga inti dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang ketat.

Kepala Lapas Atambua, Hendra Setyawan, menegaskan pemberian izin ini tidak hanya didasarkan pada aspek kemanusiaan, tetapi juga melalui prosedur administrasi yang sah dan koordinasi intensif dengan pihak penahan. Izin diberikan kepada tahanan sebagai tindak lanjut atas Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Atambua Nomor Pen-1/Pid.B/2026/PN Atb tanggal 27 Februari 2026.

“Setelah adanya dasar hukum tersebut, kami segera melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk melakukan telaahan risiko keamanan dan menentukan personel pengawalannya,” terang Hendra.

Hendra juga menguraikan pentingnya prosedur satu pintu dalam penanganan izin luar biasa bagi tahanan. Koordinasi awal keluarga dengan pihak Lapas sangat penting karena tanggung jawab fisik tahanan berada di bawah penguasaan negara melalui Lapas. Dengan adanya permohonan resmi dari Lapas ke pihak pengadilan, administrasi menjadi tertib, rencana pengamanan dapat disusun secara matang, dan aspek hukum tetap terjaga.

Senada, Ketua TPP Lapas Atambua, Henok Mabilehi, menyatakan keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam Sidang TPP. "Kami memahami duka mendalam yang dialami tahanan. Kehadiran mereka di saat terakhir orang tua adalah hak asasi. Sebagai lembaga pengamanan, kami wajib memastikan seluruh SOP pengawalan dijalankan dengan disiplin tinggi," ujarnya.

Apresiasi datang dari pihak keluarga tahanan yang diwakili oleh Mikchael Nahak selaku penjamin. Mikchael menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas respon cepat dan pelayanan humanis dari jajaran Lapas Atambua.

"Kami keluarga sangat berterima kasih kepada jajaran Lapas Atambua. Di masa sulit ini, kami dibantu dengan proses yang transparan dan tertib administrasi sehingga saudara kami bisa memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang ayahnya. Pelayanan ini benar-benar kami rasakan tanpa adanya pungutan biaya," tutur Mikchael.

Seluruh rangkaian kegiatan melayat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Usai memberikan penghormatan terakhir di rumah duka, tahanan langsung dibawa kembali oleh tim pengawal ke Lapas Atambua. Langkah ini menjadi bukti Lapas Atambua mampu menyelaraskan antara ketegasan aturan hukum dengan kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Atambua

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0