Lapas Banda Naira Sosialisasikan Permenkumham RI No. 24 Tahun 2021

Lapas Banda Naira Sosialisasikan Permenkumham RI No. 24 Tahun 2021

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (2/8). Sosialisasi disampaikan Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, serta Kasubsi Pembinaan, Rustam Kasoor.

Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan terhadap Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran COVID-19.

"Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 memperpanjang program Asimilasi rumah berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Ada beberapa tindak pidana tertentu yang dikecualikan, seperti pembunuhan dalam pasal 339 dan 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan terhadap Anak sebagai korban, tindak pidana narkotika yang jatuhi hukuman di atas lima tahun penjara, serta narapidana residivis,” jelas Risman.

Sementara itu, Rustam Kasoor memotivasi WBP agar jangan berkecil hati bila ada yang tidak mendapatkan Asimilasi rumah. “Kami akan terus berupaya untuk memenuhi hak-hak register kalian yang lain. Apapun yang ingin disampaikan, petugas kami siap untuk membantu,” janji Kasubsi Pembinaan ini.

Sementara itu, Kepala Lapas Banda Naira, Hamdani, menyampaikan kepada para WBP untuk memenuhi syarat administratif maupun substantifnya. “Saya harapkan kalian memenuhi syarat administratif maupun substantifnya, yaitu terus berkelakuan baik dengan tetap mematuhi tata tertib Lapas dan selalu mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas untuk mendapatkan program Asimilasi ini,” harap Hamdani.

Apabila terdapat hal-hal yang akan dipertanyakan, bisa berkonsultasi langsung kepada petugas terkait. “Pemberian program Asimilasi tidak dipungut biaya apapun. Jadi, apabila ada yang mengatasnamakan petugas Lapas untuk meminta biaya, silakan laporkan kepada unit pelayanan pengaduan atau langsung kepada saya,” tegas Hamdani. (IR)

 

Kontributor: Nally

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0