Biak - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, hingga kini belum mempunyai tenaga kesehatan sehingga narapidana dan penghuni Lapas yang sakit harus dibawa ke rumah sakit atau puskesmas.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait supaya membantu pihak Lapas Kelas IIB untuk menyediakan tenaga kesehatan untuk pelayanan pengobatan narapidana yang sakit," ujar Kepala Lapas Kelas II B Biak Numfor Amri di Biak, Minggu.
Ia mengatakan, dalam aturan penggunaan anggaran pemerintah, penggunaan biaya pengobatan warga binaan Lapas harus dibuktikan dengan dokumen rekam medik yang dikeluarkan dokter yang menangani.
Oleh karena itu, diharapkan kebutuhan tenaga kesehatan untuk Lapas Kelas II B Biak itu dapat direalisasi di 2017.
Menyinggung jumlah penghuni warga binaan Lapas Biak, menurut Kalapas Amri, hingga akhir 2016 penghuni Lapas Kelas IIB mencapai 143 orang.
"Dengan jumlah itu kini sudah over kapasitas, ya ini kami tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap warga binaan," ujarnya.
Pada 1 Januari 2017 seratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Biak menghadiri "open house" bersama Bupati Thomas Ondy dan jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor. (Muhsidin/Anwar Maga)
Sumber : antarapapua.com