Lapas Cipinang-Polda Maluku Bersinergi Ungkap Peredaran Narkoba

Lapas Cipinang-Polda Maluku Bersinergi Ungkap Peredaran Narkoba

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersinergi ungkap peredaran narkoba. Hal ini bermula dari terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku oleh Polda Maluku, Rabu (23/2). Jaringan peredaran tersebut diduga melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cipinang berinisial OP.

Atas pengungkapan tersebut, Polda Maluku berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku yang kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Lapas Cipinang. Atas informasi tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan identitas di Lapas Cipinang.

“Benar bahwa WBP yang dimaksud adalah OP yang mempunyai nama asli dengan inisial EL. Kami segera lakukan razia di kamar hunian tersangka dan ditemukan satu alat komunikasi yang langsung kami amankan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian,” jelas Kepala Lapas Cipinang, Tony Nainggolan, Kamis (24/2).

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajaran pengamanan Lapas Cipinang, OP terbukti berkomunikasi dengan tersangka berinisial EL yang telah ditangkap Polda Maluku. Selanjutnya, Lapas Cipinang menindak tegas dengan menempatkan OP dalam sel pengawasan khusus yang berada di blok pengasingan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas penyebaran narkoba dan menindak tegas siapa saja yang mengedarkan barang haram tersebut. Pemberantasan narkoba di Lapas dilakukan melalui langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban berupa penggeledahan kamar hunian serta melakukakan tes urine. Kami juga siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya jika ada narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” tegas Tony.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan jajaran pengamanan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menghentikan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. “Barang haram yang ditemukan ini tidak saja dikirim ke Ambon, tapi juga ke Maluku Utara dan Papua. Kami dari Direktorat Reserse Narkoba akan menindaklanjuti, bahkan kami sudah DPO-kan beberapa orang terkait kasus ini. Selanjutnya, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Kami juga berharap kerja sama dan koordinasi yang baik ini terus terjalin sehingga dapat berkontribusi terhadap pemberantasan peredaran narkoba,” tutupnya. (yp/dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0