Lapas Cipinang Terapkan Prosedur Pemeriksaan Barang dengan Ketat

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus perkuat upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Pemasyarakatan dengan menerapkan prosedur pemeriksaan barang yang ketat. Dikatakan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Akhmad Heru, langkah ini penting untuk mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Penerapan prosedur ketat ini merupakan upaya untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba ke Lapas Cipinang. Kami ingin memastikan keamanan di Lapas dengan cara memeriksa barang bawaan setiap pengunjung dengan cermat,” tegas Heru.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Cipinang, Fonika Affandi, menekankan hal ini harus dijalankan dengan disiplin dan transparansi. “Kami telah menyediakan fasilitas memadai, seperti keranjang untuk menaruh barang bawaan dan mesin x-ray, serta bilik penggeledahan badan. Ini adalah langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyusupan barang terlarang,” tegasnya.
Di Lapas Cipinang sendiri, setiap barang yang masuk melalui pemeriksaan di keranjang plastik harus melewati mesin x-ray sebelum dibawa masuk ke ruang kunjungan. Prosedur ini melibatkan langkah-langkah detail untuk memastikan keamanan di Lapas Cipinang. Semua barang yang masuk harus diletakkan di keranjang yang telah disediakan bagian pengawasan dan pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan manual diikuti pemeriksaan dengan mesin x-ray. Setelah itu, barang tersebut dibawa ke dalam ruang kunjungan dan diperiksa secara manual oleh petugas menggunakan bilik penggeledahan badan yang telah disediakan di pintu 2 P2U.
Ke depannya, Lapas Cipinang berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mematuhi standar keamanan ketat guna mendukung program-program akselerasi yang ditetapkan oleh Kementerian Imipas dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, humanis, dan berintegritas. (IR)
Kontributor: Lapas Cipinang
What's Your Reaction?






