Cirebon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mengadakan sosialisasi menuju lapas bersih narkoba dan lapas percontohan pengamanan di aula kunjungan, Kamis (3/3) siang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Cirebon, Taufiqurrakhman, menjelaskan ditunjuknya Lapas Cirebon sebagai lapas percontohan pengamanan. “Hal ini didasari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-03.OT.01.02 Tahun 2016 tanggal 1 Pebruari 2016 perihal Penunjukan Lapas Percontohan Penerapan Sistem Pengamanan,†ujarnya.
Masih dalam sosialisasi, Kalapas juga menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara. “Kami berharap agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam kegiatan sehari-hari sehingga pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir,†pesannya.
Di akhir sosialisasi, Kalapas mengajak seluruh petugas dan WBP agar saling mendukung sehingga dapat mewujudkan Lapas Cirebon yang bersih narkoba. (IR)
Kontributor: Hendra Hermawan