Lagi, Ditjenpas Pindahkan 36 Warga Binaan Lapas I Semarang ke Nusakambangan

Lagi, Ditjenpas Pindahkan 36 Warga Binaan Lapas I Semarang ke Nusakambangan

Nusakambangan, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 36 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (11/10). Upaya ini dilakukan sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban (kamtib) sekaligus penataan hunian demi optimalisasi program pembinaan Warga Binaan.

Adapun Warga Binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa Lapas di Nusakambangan. Sebanyak 10 Warga Binaan akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, 10 di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang masuk dalam kategori risiko tinggi. "Untuk memastikan kamtib dalam proses pemindahan, kami mengedepankan sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT), termasuk menggandeng unsur pengamanan, seperti TNI dan Polri," terangnya.

Tatan pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. "Alhamdulillah, pemindahan Warga Binaan berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga di Lapas yang baru, Warga Binaan mengikuti pembinaan dengan lebih optimal," harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan dalam proses pemindahan, setibanya di Pelabuhan Wijayapura, petugas melakukan pengecekan awal terhadap administrasi, identitas, jumlah Warga Binaan, dan kondisi keamanan. Setelah dinyatakan lengkap, aman, dan kondusif, barulah Warga Binaan diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.

"Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, seluruh Warga Binaan diberangkatkan menuju masing-masing Lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut," terang Irfan.

Sepanjang Oktober 2026, Ditjenpas telah memindahkan 349 Warga Binaan ke Nusakambangan dari berbagai wilayah di Indonesia. Secara keseluruhan, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 Warga Binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri atas Warga Binaan kasus narkotika, terorisme, tindak pidana korupsi, human trafficking, dan tindak pidana umum. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0