Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Martapura, INFO_PAS – Sinergi yang baik terus dijaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dengan instansi vertikal lainnya. Untuk itu, Lapas Narkotika Karang Intan ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti atas putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Jumat (8/12).

Pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan ini dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dipecahkan, dan diblender sesuai ketentuan jenisnya. “Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya serius yang dilakukan Kejari Banjar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Banjar,” tegas Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di lokasi kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kejari Banjar, Bambang Rudi Hartoko, menguraikan berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan psikotropika, Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), dan perlindungan anak,” ucapnya.

Adapun barang bukti kasus narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat berat bersih 289,16 gram. Ada juga obat-obatan terlarang jenis zenith, carisoprodol, alarax, inex, valdamax, alprazolam, dan dextromethorphan sebanyak 420 butir serta 30 handphone. Selain itu, terdapat 31 senjata tajam dan alat lain pendukungnya dalam kasus Oharda dan TPUL, 49 baju/celana/handuk/kain/sarung/kerudung dalam kasus perlindungan anak, dan beberapa barang bukti lain yang tercantum dalam Berita Acara Pemusnahan. 

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0