Lapas Tabanan Rampungkan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan bagi Warga Binaan

Tabanan, INFO_PAS – Setelah berjalan selama kurang lebih enam bulan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan rampungkan program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan, Senin (11/11). Kegiatan bagi Warga Binaan penyalahguna narkotika ini ditutup secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Putu Murdiana.
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, mengucapkan terima kasih kepada stakeholder eksternal yang sudah berkolaborasi dengan Lapas Tabanan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi 30 Warga Binaan. Selain itu, ia juga melaporkan kepada Kadivpas bahwa kegiatan ini telah berjalan sesuai rencana.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang selama ini telah membantu kami dalam pelaksanaan rehabilitasi mulai dari asesor, instruktur yoga dan bela negara, serta konselor adiksi. Tanpa sinergi dan kolaborasi yang terjalin, mustahil kegiatan ini berjalan seperti yang kita harapkan,” ujar Kameily.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana selaku Kadivpas mengucapkan terima kasih dan apresiasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan di Lapas Tabanan. “Tentunya Lapas Tabanan sudah tidak asing dalam penyelenggaran rehabilitasi di mana sudah diselenggarakan semenjak tahun 2018. Pelaksanaannya juga mendapat pujian dari Komisi III DPR RI di mana output dari pelaksanaan rehabilitasi sangat baik dengan alternatif-alternatif dan inovasi sehingga kegiatan berjalan efektif dan efisien,” pujinya.
Pada kesempatan itu, turut hadir stakeholder eksternal yang juga merupakan mitra kerja Lapas Tabanan dalam kegiatan pembinaan bagi Warga Binaan, yakni Komando Distrik Militer 1619 Tabanan, Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, dan Yayasan Bali Samsara. Menutup kegiatan, dilakukan penyerahan penghargaan bagi stakeholder eksternal serta pelepasan tanda peserta dan penyerahan sertifikat bagi Warga Binaan peserta rehabilitasi. (IR)
Kontributor: Lapas Tabanan
What's Your Reaction?






