Lapas Tenggarong Bertekad Tegakkan Hukum & Berantas Narkoba

Lapas Tenggarong Bertekad Tegakkan Hukum & Berantas Narkoba

Tenggarong, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberatas peredaran narkoba, khususnya membantu kepolisian dalam pengungkapan peredaran barang haram tersebut. “Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Jadi, kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan, sudah kewajiban kami untuk membantu,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Kanawil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Sofyan, kala menyambangi Lapas Tenggarong, Kamis (21/1).

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap jaringan pengedar sabu seberat tiga kilogram yang dikendalikan dari Lapas Tenggarong oleh Nardi, tahanan titipan dari pengadilan, Jumat (15/1). Nardi kini diamankan bersama Supriadi alias Adi dan Andi Ona alias Ona yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dulu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalimantan Timur, Sri Yuwono, menjelaskan dari kejadian tersebut pihak lapas telah mempersilakan dan memfasilitasi pihak kepolisian menemui Nardi untuk mempertemukan pelaku dengan Adi dan Ona di Lapas Tenggarong. Namun, ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas Tenggarong tidak memberikan  izin dengan alasan yang bersangkutan adalah tahanan titipan pengadilan.

“Pihak kepolisian ke sini, Sabtu (16/1) dini hari ingin bertemu dengan tahanan itu. Kami layani dan pertemukan antara orang yang ditangkap dengan tahanan. Karena masih tahanan, kami tidak punya hak mengeluarkan. Harus seizin pihak penahan, yaitu pengadilan," terang Sri yang dibenarkan Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Pada Senin (18/1) pihak Sat. Reskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Tenggarong membawa surat penetapan untuk membawa Nardi. “Atas sinergi antara pengadilan, lapas, dan kepolisian, akhirnya tahanan yang bersangkutan dibon Sat. Reskoba Polresta Samarinda sampai sekarang,” lanjut Kadivpas.

Usai kejadian tesebut, Lapas Tenggarong menggelar razia kamar masa pengenalan lingkungan, Rabu (19/1) pukul 23.00 WITA yang dipantau langsung Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang, seperti delapan ponsel, satu powerbank, empat charger, dan empat headset. Temuan tersebut langsung dimusnahkan.

“Ini wujud nyata komitmen Pemasyarakatan untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Tenggarong,” tegas Kadivpas.

Tidak hanya itu saja, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur telah membentuk tim pemeriksaan internal yang bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum lapas dalam kasus tersebut. “Kami sangat mendukung pengungkapan ini. Kalau ada oknum-oknum di lapas, akan kami periksa untuk dilakukan investigasi. Bila terbukti, akan ada sanksi sesuai aturan yang ada,” tambah Sri.

Di tempat berbeda, Kepala Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena, mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tenggarong yang telah membantu dalam mengungkapkan jaringan peredaran narkoba tersebut. “Kami ucapkan terima kasih atas sinergi yang sangat baik dalam memfasilitasi pengungkapan kasus ini,” katanya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Reza Fahlevi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0