LPKA Manokwari Koordinasi ke PTSP, Bahas Persyaratan Perizinan Operasional Klinik

LPKA Manokwari Koordinasi ke PTSP, Bahas Persyaratan Perizinan Operasional Klinik

Manokwari, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari laksanakan koordinasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari terkait persyaratan pengurusan Surat Izin Operasional Klinik (SIOK), Rabu (8/7). Koordinasi tersebut membahas persyaratan administrasi dan teknis pengajuan SIOK sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 untuk memastikan proses pengurusan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Anak Binaan.

Pada kesempatan itu, Kepala LPKA Manokwari, Lince Bela, mengatakan koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh proses perizinan klinik berjalan sesuai regulasi. "Kami berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengurusan SIOK berjalan sesuai ketentuan. Melalui koordinasi ini, kami memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan yang harus dipenuhi sehingga pelayanan kesehatan di LPKA Manokwari terlaksana optimal," harapnya.

Sementara itu, Cris Pattipelohy selaku dari bagian perizinan PTSP Kabupaten Manokwari menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan dan pelayanan informasi kepada setiap instansi yang mengajukan perizinan. "Kami berharap seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sehingga proses penerbitan SIOK berjalan dengan lancar," pintanya.

Koordinasi ini menjadi komitmen LPKA Manokwari dalam memenuhi ketentuan perizinan operasional klinik sebagai upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan sesuai regulasi yang berlaku. (IR)

 

 

Kontributor: LPKA Manokwari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0