Lembaga Hukum Cuek Fungsi Rupbasan

TERNATE – Keberadaan Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Ternate, belum difungsikan secara maksimal. Buktinya, selama tahun 2014, hanya terdapat tujuh hasil sitaan lembaga hukum yang dititipkan ke Rupbasan. Padahal tidak sedikit lembaga hukum di Ternate yang menyita barang milik Negara dari para koruptor dan pelanggar hukum lainnya. Kepala Rupbasan kelas II Ternate, Pramuaji mengungkapkan, tujuh barang sitaan yang dititipkan adalah tiga barang bukti dari Kejari Ternate berupa kursi, meja dan bingkai jendela kasus pengrusakan. Dua unit mobil dan 10,772 ton gula pasir dari Polda Malut serta barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 5000 liter yang dititip Polres Ternate. “Penitipan barang bukti itu telah diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan di Rupbasan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan hingga putusan,”ujarnya pada Malut Post, Senin (22/

Lembaga Hukum Cuek Fungsi Rupbasan
TERNATE – Keberadaan Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Ternate, belum difungsikan secara maksimal. Buktinya, selama tahun 2014, hanya terdapat tujuh hasil sitaan lembaga hukum yang dititipkan ke Rupbasan. Padahal tidak sedikit lembaga hukum di Ternate yang menyita barang milik Negara dari para koruptor dan pelanggar hukum lainnya. Kepala Rupbasan kelas II Ternate, Pramuaji mengungkapkan, tujuh barang sitaan yang dititipkan adalah tiga barang bukti dari Kejari Ternate berupa kursi, meja dan bingkai jendela kasus pengrusakan. Dua unit mobil dan 10,772 ton gula pasir dari Polda Malut serta barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 5000 liter yang dititip Polres Ternate. “Penitipan barang bukti itu telah diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan di Rupbasan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan hingga putusan,”ujarnya pada Malut Post, Senin (22/12). Pramuaji juga mempertanyakan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas yang ditangani Polres Ternate selama tahun 2014. “Tidak sedikit kendaraan dijadikan barang bukti namun Polda maupun Polres memilih menitipnya di gudang bahkan di tempat yang tidak layak. Terus untuk apa dibuat gudang penitipan seluas ini,”keluhnya.(tr-02/lex)   Sumber : malutpost.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0