LPN Pamekasan Kembali Terima 60 Narapidana dari Rutan Surabaya

LPN Pamekasan Kembali Terima 60 Narapidana dari Rutan Surabaya

Pamekasan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas llA Pamekasan kembali terima 60 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Kamis (6/5). Mereka adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Nomor: W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02  tanggal  6 Mei 2021 tentang Pemindahan 60 Warga Binaan Pemasyarakatan an. Anas bin Moch Ali (alm), dkk.

 

Penerimaan narapidana dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19), yaitu mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, dan barang-barang narapidana disemprot disinfektan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Sampang, dan Bangkalan.

"Hari ini kami terima narapidana dari Rutan Surabaya, selanjutnya kami lakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran COVID-19 sebelum masuk ke blok hunian. Jika ada yang reaktif akan langsung dipisahkan dan dimasukan ke blok isolasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Basuki.

 

Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim registrasi Lapas Narkotika Pamekasan, penggeledahan narapidana dan barang bawaannya, serta mengarahkan narapidana ke blok masa pengenalan lingkungan. (IR)

 

 

 

 

Kontributor: Lapas Narkotika Pamekasan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0