LPP Ambon Terima 2 Narapidana Mutasi dari Lapas Saumlaki

LPP Ambon Terima 2 Narapidana Mutasi dari Lapas Saumlaki

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon terima dua narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas III Saumlaki dengan pengawalan ketat petugas pengamanan, Senin (29/11). Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi Narapidana Nomor: W28.PK.01.01.02-4637.

Kedua narapidana tersebut, yakni RL tersandung kasus pembunuhan dengan masa pidana 4,5 tahun dan EM tersandung kasus pencurian dengan masa pidana dua tahun delapan bulan. Pemindahan keduanya ke Lapas Perempuan Ambon dilakukan menggunakan angkutan laut.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, menuturkan penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan dalam penerimaan tahanan atau narapidana di Lapas Perempuan Ambon sebagai upaya pencegahan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Setiap narapidana wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, setiap barang bawaan narapidana akan disemprot disinfektan sebelum masuk ke dalam Lapas Perempuan Ambon, dan wajib melampirkan surat rapid test. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan berkas administrasi,” jelas Ellen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subseksi (Subeksi) Admisi dan Orientasi, Grace S. Tomasoa, menambahkan kedua narapidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan lama pidana diatas satu tahun. “Mereka layak diterima dan akan ditempatkan di kamar admisi selama 14 hari untuk proses masa pengenalan lingkungan sebelum nantinya ditempatkan pada blok hunian Warag Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ungkap Grace.

Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Astrid F. Handayani, menjelaskan kedua narapidana wajib menaati setiap tata tertib selama menjalani masa pembinaan di Lapas Perempuan Ambon. “Patuhi semua aturan yang berlaku di Lapas Perempuan Ambon. Jangan lakukan tindakan atau kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesan Astrid.

Selanjutnya, narapidana tersebut akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan akan diawasi langsung oleh petugas agar tidak melakukan kontak langsung dengan WBP lainnya. (IR)

 

 

Kontributor: LPP Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0