Barang Inkracht Dikeluarkan, Rupbasan Jaktim Siap Terima Barang Baru

Jakarta, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Timur mengeluarkan barang berupa minuman keras (miras) yang telah inkracht, Jumat (17/6) lalu. Pengeluaran tersebut sesuai dengan putusan pengadilan Nomor : 1131/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Desember 2015. Sebanyak 103 karton miras dari pelbagai jenis dan merek ini dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di Rupbasan Jakarta Timur sejak tanggal 29 Oktober 2015. Proses pengeluaran barang tersebut dilakukan oleh seluruh petugas administrasi dan pemeliharan dibantu oleh petugas pengamanan Rupbasan Jakarta Timur. “Dengan adanya pengambilan barang berupa miras dari Kejari Jakarta Timur akan membuat ruang gudang kita menjadi lebih luas sehingga apabila ada barang masuk dapat kita terima,” ujar Seno Hartowo selaku Plt. Administrasi dan Pemeliharaan. Untuk diketahui, lahan di Rupbasan Jakarta Timur sangat terbatas sehingga sering kali tidak bisa menerim

Barang Inkracht Dikeluarkan, Rupbasan Jaktim Siap Terima Barang Baru
Jakarta, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Timur mengeluarkan barang berupa minuman keras (miras) yang telah inkracht, Jumat (17/6) lalu. Pengeluaran tersebut sesuai dengan putusan pengadilan Nomor : 1131/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Desember 2015. Sebanyak 103 karton miras dari pelbagai jenis dan merek ini dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di Rupbasan Jakarta Timur sejak tanggal 29 Oktober 2015. Proses pengeluaran barang tersebut dilakukan oleh seluruh petugas administrasi dan pemeliharan dibantu oleh petugas pengamanan Rupbasan Jakarta Timur. “Dengan adanya pengambilan barang berupa miras dari Kejari Jakarta Timur akan membuat ruang gudang kita menjadi lebih luas sehingga apabila ada barang masuk dapat kita terima,” ujar Seno Hartowo selaku Plt. Administrasi dan Pemeliharaan. Untuk diketahui, lahan di Rupbasan Jakarta Timur sangat terbatas sehingga sering kali tidak bisa menerima barang dari instansi lain yang ingin menitip. Setelah diambil, selanjutnya miras tersebut dimusnahkan di Kantor Bea Cukai pada Senin (20/6) sebagaimana penuturan Bertha Wahyuningsih dari Kejari Jakarta Timur.     Kontributor: Rupbasan Jakarta Timur

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0