Membangun Zona Integritas untuk Menuju WBK dan WBBM di Jajaran Pemasyarakatan

Palembang, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang berlangsung tanggal 6 sampai dengan 8 Maret 2018. Pembukaan dilaksanakan di  Palembang, Selasa (6/3) dan dihadiri para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kanwil Sumatera Selatan. Rakernispas yang diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam membangun zona integritas menuju WBK WBBM melalui reformasi birokrasi yang bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Sudirman menyatakan untuk menuju target Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas SDM yang berintegritas. “Ada beberapa ketentuan untuk menuju WBK/WBBM yaitu PermenPAN dan RB No. 52 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KK

Membangun Zona Integritas untuk Menuju WBK dan WBBM di Jajaran Pemasyarakatan
Palembang, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang berlangsung tanggal 6 sampai dengan 8 Maret 2018. Pembukaan dilaksanakan di  Palembang, Selasa (6/3) dan dihadiri para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kanwil Sumatera Selatan. Rakernispas yang diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam membangun zona integritas menuju WBK WBBM melalui reformasi birokrasi yang bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Sudirman menyatakan untuk menuju target Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas SDM yang berintegritas. “Ada beberapa ketentuan untuk menuju WBK/WBBM yaitu PermenPAN dan RB No. 52 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, Perpres RI No. 55 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional dalam rangka Penindakan Tindak Pidana Korupsi juga ada Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang Aksi Penindakan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dasar keluarnya KepmenPAN dan RB adalah untuk pemberantasan tindak pidana Korupsi,” papar Sudirman. Lebih lanjut, Sudirman menyatakan bahwa Zona Integritas adalah suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah agar pimpinan serta jajaran yang mempunyai suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk menentukan predikat zona integritas maka dibentuk Tim Penilai Independen (TPI) merupakan bentukan instansi masing-masing di Kemenkumham adalah Inspektorat Jenderal, untuk tingkat nasional TPI beranggotakan MenPAN dan RB, KPK dan Ombudsman. Sementara itu untuk mencapai zona integritas instansi WBK WBBM ditentukan faktor pengungkitnya yaitu manajemen perubahan, ketatalaksanaan, pelaksanaan sistem manajemen SDM, penguatan institusi pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan meningkatnya pelayanan publik. Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas sistem pembinaan bagi WBP harus memiliki indikator bagaimana wilayah kerja tersebut bebas dari korupsi. Tahun lalu hanya ada dua UPT mewakili Sumatera Selatan yang diusulkan menuju Zona Integritas WBK/WBBM yaitu Lapas Perempuan Palembang dan Kantor Imigrasi Palembang. Namun, kini ada desakan bahwa seluruh UPT diusulkan menuju predikat Zona integritas WBK WBBM. “Sekarang sudah siapkah kita menuju Predikat Zona integritas WBK/WBBM dimaksud,” kata Sudirman.   Kontributor : Asnedi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0