Menghukum Saja Tidak Cukup: Paradigma Baru Pemidanaan dan Tantangan Pemasyarakatan
Hukum tidak seharusnya berhenti ketika seseorang dijatuhi hukuman. Justru, di balik tembok penjara, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar, yakni memastikan mereka yang pernah melakukan kesalahan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dalam kehidupan masyarakat.
Selama ini, keberhasilan penegakan hukum sering kali dipahami melalui ukuran yang sederhana: pelaku kejahatan ditangkap, diadili, kemudian dijatuhi hukuman. Makin berat hukuman yang diberikan, makin besar pula anggapan bahwa keadilan telah ditegakkan.
Namun, muncul pertanyaan mendasar yang patut direnungkan: apakah memenjarakan seseorang secara otomatis menjadikannya pribadi yang lebih baik? Pertanyaan tersebut menjadi makin relevan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa pembaruan dalam orientasi pemidanaan nasional. Melalui Pasal 51 huruf b, pembentuk undang-undang secara tegas menempatkan salah satu tujuan pemidanaan, yakni “memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.”
Rumusan ini mengandung pesan filosofis yang mendalam. Negara tidak lagi cukup memandang pidana sebagai instrumen pembalasan atas kesalahan, melainkan juga sebagai sarana pembinaan manusia agar kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemidanaan tidak semata-mata terletak pada berapa lama seseorang menjalani pidana, tetapi juga pada sejauh mana proses tersebut menghadirkan perubahan perilaku nyata.
Dari Pembalasan Menuju Perubahan
Dalam praktik kehidupan sosial, pandangan bahwa pelaku kejahatan harus menerima penderitaan sebagai konsekuensi atas perbuatannya tentu dapat dipahami. Setiap tindak pidana memiliki akibat, baik terhadap korban, keluarga, maupun ketertiban masyarakat.
Namun, apabila pemidanaan hanya berorientasi pada pembalasan, terdapat persoalan mendasar yang sering terabaikan, yakni bagaimana nasib seseorang setelah selesai menjalani hukumannya. Seseorang yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tanpa perubahan perilaku, tanpa keterampilan, dan tanpa kesiapan menghadapi kehidupan sosial berpotensi kembali menghadapi keadaan yang mendorongnya melakukan pelanggaran hukum. Di sinilah pembinaan dan pembimbingan memperoleh makna strategis.
Pembinaan bukan sekadar kegiatan yang diselenggarakan untuk mengisi waktu Warga Binaan selama berada di Lapas. Pembinaan merupakan proses yang dirancang untuk membangun kesadaran hukum, memperkuat kepribadian, meningkatkan keterampilan, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, pembimbingan memiliki peran penting dalam mempersiapkan seseorang untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat, menghadapi tantangan kehidupan, dan mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun. Keduanya merupakan instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan pemidanaan sebagaimana diamanatkan KUHP.
Pemasyarakatan Bukan Sekadar Urusan Penjara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memperkuat kedudukan Pemasyarakatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, tanggung jawab pemasyarakatan tidak dapat dipahami sebatas menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Lebih dari itu, pemasyarakatan memiliki peran dalam menyiapkan perubahan perilaku dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi sangat penting. PK tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pelaksana tugas administratif. Perannya memiliki dimensi sosial dan hukum yang strategis, terutama dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, proses Pemasyarakatan dapat lebih memperhatikan kondisi individu, lingkungan keluarga, dukungan sosial, hingga faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan seseorang kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan Sistem Pemasyarakatan tidak cukup dinilai berdasarkan kondisi di Lapas, tetapi juga perlu memperhatikan keberlanjutan proses pembimbingan setelah seseorang kembali ke lingkungan sosialnya.
Ketika Pembinaan Terjebak Formalitas
Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah kecenderungan menjadikan pelaksanaan program pembinaan sebagai ukuran utama keberhasilan. Program pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga pembinaan kepribadian tentu memiliki nilai positif.
Namun, pertanyaan yang lebih penting bukanlah berapa banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi perubahan perilaku Warga Binaan. Apakah keterampilan yang diperoleh dapat digunakan untuk mencari penghidupan setelah bebas? Apakah pembinaan mampu meningkatkan kesadaran hukum? Apakah Warga Binaan benar-benar memiliki kesiapan untuk kembali menjalankan tanggung jawab sosialnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pembinaan yang hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi berisiko kehilangan tujuan substansialnya. Sudah saatnya indikator keberhasilan pembinaan dikembangkan secara lebih terukur dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, serta tingkat risiko masing-masing Warga Binaan. Program pembinaan juga tidak semestinya diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik individu. Setiap orang memiliki latar belakang, kemampuan, dan permasalahan yang berbeda. Pendekatan yang lebih individual dan berkesinambungan menjadi salah satu kebutuhan penting agar pembinaan benar-benar mampu memberikan dampak terhadap perubahan perilaku
Stigma Sosial: Hukuman Kedua Setelah Kebebasan
Persoalan Pemasyarakatan sesungguhnya tidak berakhir ketika seseorang meninggalkan pintu lembaga Pemasyarakatan. Tantangan yang tidak kalah berat justru dapat muncul ketika mantan narapidana berusaha kembali membangun kehidupannya. Stigma sosial, penolakan lingkungan, kesulitan memperoleh pekerjaan, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat menjadi hambatan serius dalam proses reintegrasi sosial.
Ironisnya, seseorang yang telah menyelesaikan pidananya secara hukum terkadang masih harus menghadapi bentuk penghukuman sosial berkepanjangan. Keadaan ini menimbulkan persoalan yang patut dipertanyakan: bagaimana tujuan pemidanaan untuk menjadikan seseorang kembali baik dan berguna dapat terwujud apabila masyarakat tidak memberikan ruang bagi perubahan tersebut?
Tentu, penerimaan masyarakat tidak berarti mengabaikan penderitaan korban ataupun menghapus tanggung jawab atas tindak pidana yang pernah dilakukan. Pemenuhan hak korban, perlindungan masyarakat, dan pertanggungjawaban pelaku tetap harus memperoleh perhatian yang seimbang.
Namun, ketika seseorang telah menjalani pidana dan menunjukkan perubahan positif, kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari keberhasilan pemidanaan. Dalam perspektif ini, reintegrasi sosial bukanlah bentuk pemakluman terhadap kejahatan, melainkan upaya mencegah seseorang kembali terjerumus dalam perilaku yang melanggar hukum.
Menguatkan Peran Pemasyarakatan di Daerah
Implementasi Pasal 51 huruf b KUHP juga menghadirkan tantangan bagi penyelenggaraan Pemasyarakatan di daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelarasan pelaksanaan pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, dan reintegrasi sosial sesuai kewenangannya. Penguatan koordinasi antara Lapas, Rumah Tahanan Negara, Bapas, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan unsur masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Kerja sama tersebut perlu diarahkan pada penyediaan program pembinaan yang relevan, peningkatan keterampilan, dukungan kesempatan kerja, dan penguatan penerimaan sosial terhadap mereka yang telah menyelesaikan pidananya. Pada saat yang sama, fungsi monitoring dan evaluasi perlu menempatkan hasil pembinaan sebagai perhatian utama.
Keberhasilan tidak cukup ditunjukkan melalui banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi harus tercermin pada kualitas pembinaan, perkembangan perilaku, kesiapan reintegrasi, dan keberlanjutan dukungan setelah Warga Binaan kembali ke masyarakat. Tentu, hal tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, dukungan sarana dan prasarana, serta komitmen kelembagaan berkesinambungan. Tanpa dukungan tersebut, tujuan luhur yang dirumuskan dalam undang-undang berisiko berhenti sebagai pernyataan normatif yang sulit diwujudkan dalam praktik.
Mengukur Keadilan dari Kesempatan untuk Berubah
Pada akhirnya, Pasal 51 huruf b KUHP mengajak kita untuk melihat pemidanaan dari perspektif yang lebih luas. Keadilan memang menuntut adanya pertanggungjawaban atas kesalahan. Namun, keadilan juga perlu memberi ruang bagi perubahan, sepanjang tidak mengabaikan hak korban dan kepentingan perlindungan masyarakat.
Negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan melaksanakan pidana, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan bermakna. Masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Tanpa adanya kesempatan sosial, keterbukaan terhadap perubahan, dan dukungan lingkungan, proses pembinaan yang telah dilaksanakan dapat menghadapi hambatan ketika seseorang kembali menjalani kehidupan di luar Lapas.
Karena itu, pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan rumusan pasal. Pembaruan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara pandang, penguatan kelembagaan, dan pembenahan praktik penyelenggaraan Pemasyarakatan. Keberhasilan pemidanaan bukan hanya ketika negara mampu menghukum seseorang atas kesalahannya, tetapi juga ketika negara mampu memberikan jalan agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang. Sebab, penjara dapat membatasi kebebasan seseorang untuk sementara waktu, tetapi pembinaan yang bermakna dapat membuka kesempatan bagi perubahan hidup yang jauh lebih panjang.
Pada titik inilah esensi Pemasyarakatan menemukan maknanya: bukan sekadar menjalankan hukuman, melainkan mempersiapkan manusia untuk kembali hidup secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu menghukum, tetapi juga hukum yang mampu membuka jalan bagi manusia untuk berubah.
Penulis: La Ode Ali Muhammad (PK Ahli Muda Kanwil Ditjenpas Sultra)
What's Your Reaction?


