Ditjenpas Perkuat Pelayanan Publik melalui Aplikasi SDP JALIN

Ditjenpas Perkuat Pelayanan Publik melalui Aplikasi SDP JALIN

Lampung, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) perkuat kualitas pelayanan publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Publik Pemasyarakatan dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan Jalur Informasi Narapidana (SDP JALIN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Kamis (22/10). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian informasi bagi masyarakat.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono, menegaskan pelayanan publik merupakan bagian penting dari Pembangunan Zona Integritas (ZI). Ia meminta seluruh jajaran mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan kepastian dalam memberikan pelayanan.

“Dalam setiap kesempatan, pelayanan publik merupakan bagian dari Pembangunan ZI. Kita harus menyelesaikan pelayanan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Kalau bisa cepat, kenapa harus memperlambat diri,” tegas Kadiyono.

Menurutnya, kualitas pelayanan tidak cukup diukur melalui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan pengalaman penerima layanan atau user experience, baik masyarakat maupun Warga Binaan. “Sebagus apa pun layanan publik yang kita selenggarakan, yang paling merasakan kualitasnya adalah penerima layanan. Karena itu, kita harus memastikan masyarakat dan Warga Binaan mendapatkan pelayanan sesuai standar,” tambah Kadiyono.

Dalam kegiatan tersebut, Ditjenpas menyosialisasikan aplikasi SDP JALIN untuk mendukung penyampaian informasi mengenai proses integrasi Warga Binaan kepada keluarga dan masyarakat. Aplikasi ini diharapkan memberikan informasi yang jelas dan akurat sehingga keluarga memperoleh kepastian mengenai proses pemenuhan hak integrasi.

“Aplikasi SDP JALIN hadir untuk memberikan kepastian jawaban kepada pengguna layanan, khususnya keluarga Warga Binaan. Kita tidak ingin masyarakat merasa dilempar dari satu petugas ke petugas lainnya tanpa memperoleh jawaban yang jelas,” jelas Kadiyono seraya mengingatkan petugas agar cermat dalam memproses pemberian Remisi dan hak Integrasi dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal menegaskan pelayanan publik harus diberikan secara adil kepada Warga Binaan maupun masyarakat. Ia menyebut peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan perbedaan perlakuan sebagai tantangan yang perlu ditangani secara serius.

“Saya perintahkan jajaran Pengamanan Pintu Utama untuk bersikap tegas dan teliti terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai prosedur untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,” tegas Hilal.

Ia menambahkan pengawasan dan razia perlu dilakukan secara konsisten. Jajaran UPT juga diminta meningkatkan fasilitas pelayanan serta menindaklanjuti pemberitaan negatif melalui pemeriksaan fakta dan klarifikasi yang tepat. “Apabila ada pemberitaan negatif, jangan hanya didiamkan. Lakukan pengecekan dan sampaikan klarifikasi berdasarkan fakta agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” tambah Hilal.

Melalui kegiatan ini, Ditjenpas mendorong jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung dan seluruh UPT menerapkan standar pelayanan secara konsisten, serta memanfaatkan aplikasi JALIN untuk meningkatkan kepastian informasi bagi keluarga Warga Binaan. Implementasi hasil bimtek diharapkan mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan. (and)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0