MENKUMHAM: Pemasyarakatan Bertugas Membina, Bukan Membinasakan

Jakarta, INFO_PAS – “Semangkin beradab masyarakat bisa dilihat dari bagaimana Negara memperlakukan para warga binaan (Narapidana). Pemasyarakatan bertugas membina, bukan membinasakan warga binaan, ini harus disadari oleh semua penegak hukum,”  Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly saat bertindak sebagai keynote Speaker  dalam Seminar Nasional “Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus” yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Kamis (12/3).

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa penghukuman berakhir saat hakim menjatuhkan putusan inkrach. “Saya melihat bahwa penentuan whistle blower dan lainnya adalah tugas hakim pada saat dalam persidangan. Setelah berada di pemasyarakatan, mereka sudah tidak seharusnya diberikan hukuman, mereka harus dibina,” jelas Yasonna diikuti

MENKUMHAM: Pemasyarakatan Bertugas Membina, Bukan Membinasakan

Jakarta, INFO_PAS – “Semangkin beradab masyarakat bisa dilihat dari bagaimana Negara memperlakukan para warga binaan (Narapidana). Pemasyarakatan bertugas membina, bukan membinasakan warga binaan, ini harus disadari oleh semua penegak hukum,”  Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly saat bertindak sebagai keynote Speaker  dalam Seminar Nasional “Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus” yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Kamis (12/3).

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa penghukuman berakhir saat hakim menjatuhkan putusan inkrach. “Saya melihat bahwa penentuan whistle blower dan lainnya adalah tugas hakim pada saat dalam persidangan. Setelah berada di pemasyarakatan, mereka sudah tidak seharusnya diberikan hukuman, mereka harus dibina,” jelas Yasonna diikuti tepuk tangan seluruh peserta seminar.

Politisi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) ini juga menyinggung conjugal visit bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). “Pemberian hak-hak ini, selain sebagai salah satu bentuk penghormatan,  juga diberikan sebagai pemicu yang dapat memotivasi untuk senantiasa berkelakuan baik,” tuturnya.

“Saat ini Pemasyarakatan masih berdiri di dua kaki, di satu sisi Pemasyarakatan menjalankan fungsi pembinaan, tapi di sisi lain masih menjalankan fungsi pembalasan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua penyelenggara Seminar, Ma’mun menyatakan tujuan seminar ini adalah untuk mensosialisasikan pemberian hak kepada WBP khususnya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. “Dengan seminar ini diharapkan adanya persepsi diantara penegak hukum tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyaratkhususnya kepada pelaku tindak pidana khusus,” harap Ma’mun.

Seminar ini merupakan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia .

Hadir dalam seminar Antara lain Hakim Agung Gayus Lumbuun, Kriminolog UI sekaligus Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Adrianus Meliala, Pengamat Pemasyarakatan Anton Medan, Jajaran Pejabat kementerian Hukum dan HAM RI serta Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Hadir pula jajaran Pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan para pemerhati Pemasyarakatan. (NH)

    Penulis : JP. Budi Waskito

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0