Mewujudkan HAM Untuk Mereduksi Konflik Masyarakat

Mewujudkan HAM Untuk Mereduksi Konflik Masyarakat

Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak paling dasar yang dimiliki oleh individu. HAM yang melekat pada diri individu dipercaya merupakan pemberian Tuhan sehingga berlaku kepada siapa pun, dimana pun, dan kapan pun tanpa ada sekat teritorial. Artinya, berlaku universal. HAM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Undang-undang tersebut yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam terminologi modern, HAM dapat dibedakan menjadi beberapa penggolongan, diantaranya menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat) serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan). Poin-poin di atas harus disadari setiap individu agar tercipta harmoni di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Apabila setiap individu menyadari akan hak yang dimilikinya, artinya ia juga harus memahami bahwa hak yang sama juga melekat pada orang lain. Jika individu merasa haknya berlangsung sepanjang hidupnya, maka ia juga harus meyakini pada individu lain hak yang sama juga melekat dan tidak dapat dicabut (inalienable) dari orang lain karena setiap orang mempunyai identitas kemanusiaannya.

 

Perlunya Memahami HAM sebagai Kewajiban

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap individu harus menyadari kita wajib menghormati serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kewajiban itu sendiri apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan akan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban memahami hak orang lain dalam undang-undang tersebut, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

Mari kita ambil satu contoh dari hak untuk hidup. Dalam pasal 9 dijabarkan hak untuk hidup berarti setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir, dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan menyadari kewajiban salah satu poin di atas, setiap individu pasti akan berpikir ulang untuk berbuat yang akan merugikan orang lain karena ia menyadari sebagaimana dirinya, orang lain pun harus dilindungi hak-haknya. Dengan demikian disharmoni yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat dapat dicegah.  

 

Kewajiban HAM sebagai Fondasi Toleransi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan toleran adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri, sedangkan toleransi adalah sifat atau sikap toleran.

Kurangnya toleransi pada akhirnya akan memunculkan konflik horizontal. Konflik horizontal sendiri meliputi konflik agama, ras, maupun budaya. Sebagai contoh konflik agama, baru-baru ini Setara Institut merilis hasil penelitiannya selama 12 tahun tentang jumlah konflik agama dengan angka 2.400 pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.

Konflik yang terjadi lantaran tidak adanya sikap tenggang rasa dengan individu atau kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda. Perbedaan pendapat memang kerap kali menimbulkan gesekan. Apalagi kaitannya dengan nilai-nilai kepercayaan yang sudah lama diyakini.

Jika konflik bisa direduksi dengan adanya sikap toleran, maka sikap toleran bisa ditumbuhkan dengan penghayatan kewajiban HAM. Adanya kesadaran untuk menghormati HAM pada individu lain akan mendorong kedewasaan dalam berpikir dan bertindak.  

Dengan begitu individu akan mempunyai kewajiban untuk menjaga hak hidup orang lain: memastikan hak untuk tidak disiksa, membolehkan hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, menghargai hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, serta hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum.

Pada dasarnya kita mengerti setiap individu tidak akan mau apabila hak-hak yang melekat pada dirinya diambil atau dirampas. Kita juga paham, menghormati hak asasi individu lain akan menciptakan keadaan harmonis tanpa permusuhan. Kita juga menyadari, tanpa menghargai hak asasi individu lain, maka hak asasi kita juga tidak akan dihargai.

Hanya saja pengertian, pemahaman, dan kesadaran lebih banyak sembunyi di balik tabir kenyamanan. Kenyamanan yang tentu saja hadir dengan meniadakan hak asasi manusia.  

 

 

Penulis: Wahyu Saefudin PK Bapas Pontianak/ Sekretaris IPKEMINDO Wilayah Kalbar)

What's Your Reaction?

like
6
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0