Minimalisir Gangguan Kamtib, Blok Hunian WBP Lapas Ambon Digeledah

Ambon, INFO_PAS – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (30/8). Giat insidentil tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas Ambon demi terciptanya Lapas yang bebas dari handphone, narkoba, dan pungutan liar (halinar).
Dilaksanakan usai menggelar apel pagi bersama, penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Ambon, Pieter Lessy, dan Pelaksanan Harian Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Abdul Rahim bersama jajaranya. Penggeledahan dipusatkan pada satu blok hunian yang mana blok tersebut merupakan blok khusus rehabilitasi narkoba.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan dimilikinya benda-benda terlarang oleh WBP, terutama ponsel dan narkoba, sekaligus deteksi dini dalam mencegah gangguan kamtib di Lapas,” ungkap Pieter.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Keamanan, Hendro Satrian menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut rutin dilakukan yang meliputi penggeledahan badan, kamar hunian, dan lingkungan sekitar. “Mengawali penggeledahan dilakukan apel blok hunian guna memberikan pengarahan kepada WBP. Selanjutnya dilakukan penggedahan badan, kamar hunian, serta lingkungan sekitar blok hunian,” urainya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri menegaskan kegiatan tersebut merupakan salah satu strategi keamanan demi mewujudkan Lapas Ambon yang bebas dari halinar. Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi.
“Kami berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesiagaan petugas terhadap peristiwa gangguan kamtib yang mungking dapat terjadi di Lapas Ambon,” harap Kalapas.
Penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tetrib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengedepankan etika dalam bertindak. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas berhasil mengamankan tiga unit handphone beserta barang lainnya seperti charger, gulungan kabel, gunting, dan logam lainnya. Semua barang yang disita kemudian didata untuk selanjutnya akan dimusnahkan. (prv)
Kontributor: Lapas Ambon
What's Your Reaction?






