Kendari, INFO_PAS – Pendampingan proses diversi kasus pencabulan anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Sitti Nuryani, di Kepolisian Sektor (Polsek) Puriala, Rabu (20/7) berujung damai dengan ganti rugi antara keluarga korban dan pelaku.
Kasus ini melibatkan anak berusia 13 tahun, RU, dengan dua korban berusia enam dan lima tahun berinisial CL dan YL. Pencabulan dilakukan RU dengan memasukkan pulpen ke dalam kelamin korban.
“Orang tua harus lebih menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain,†pesan Sitti.
Selain pelaku dan korban, proses diversi juga melibatkan keluarga kedua belah pihak, Sainal Alan selaku penyidik klien, serta Kepala Polsek Puriala, M. Arifin. Pihak korban mengaku telah menerima permintaan maaf dari keluarga pelaku.
“Orang tua pelaku agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya mengingat kasus yang dilakukan adalah pencabulan akibat menonton video porno dari temannya,†imbau Arifin usai memberikan pembekalan kode etik dan moral kepada pelaku.
Â
Kontributor: Lulu Andhika Isriady Piabang