Nusakambangan Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan
Nusakambangan, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project Revitalisasi Pemasyarakatan. Apalagi sistem pengklasifikasian narapidana berdasarkan assesment narapidana yang merupakan bagian penting dari perwujudan Revitalisasi Pemasyarakatan mulai gencar dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.
Tujuannya untuk penempatan narapidana sesuai dengan tingkatan pengklasifikasian apakah masuk dalam kategori narapidana high risk atau tidak. “Nantinya narapidana akan diperlakukan dan ditempatkan di lapas super maximum security, medium security, atau masuk dalam klasifikasi minimum security sesuai dengan hasil assesment dari petugas,†terang anggota Tim Mentoring Assesor Ditjen PAS, Sigit Budianto.
Hal senada disampaikan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjen PAS, Lilik Sujandi. Menurutnya, dengan
Nusakambangan, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project Revitalisasi Pemasyarakatan. Apalagi sistem pengklasifikasian narapidana berdasarkan assesment narapidana yang merupakan bagian penting dari perwujudan Revitalisasi Pemasyarakatan mulai gencar dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.
Tujuannya untuk penempatan narapidana sesuai dengan tingkatan pengklasifikasian apakah masuk dalam kategori narapidana high risk atau tidak. “Nantinya narapidana akan diperlakukan dan ditempatkan di lapas super maximum security, medium security, atau masuk dalam klasifikasi minimum security sesuai dengan hasil assesment dari petugas,†terang anggota Tim Mentoring Assesor Ditjen PAS, Sigit Budianto.
Hal senada disampaikan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ditjen PAS, Lilik Sujandi. Menurutnya, dengan pengklasifikasian dari Revitalisasi Pemasyarakatan diharapkan negara akan lebih mudah lakukan antisipasi gangguan keamanan di lapas dan rutan karena telah mengetahui karakteristik narapidana penghuni lapas.
"Inti dari Revitalisasi Pemasyarakatan adalah negara akan merasa aman dengan pengklasifikasian ini," ujarnya Lilik.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Revitalisasi adalah titik balik perubahan sistem Pemasyarakatan menjadi lebih baik. "Nantinya setiap kantor wilayah harus memiliki minimal satu lapas khusus high risk dan melakukan pengklasifikasian untuk mengatasi rsiko-resiiko yang ditimbulkan oleh narapidana,†pungkas Lilik.