Nusakambangan Siap Jadi Tempat Eksekusi Mati

CILACAP - Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, siap kembali dijadikan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi terpidana mati. "Kami siap terima, tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin, Selasa (27/1). Menurut dia, pihaknya harus mendukung pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati jika akan kembali dilaksanakan di Nusakambangan. Karena, pemerintah yang memprogramkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin menolak pelaksanaan eksekusi terpidana mati tersebut. "Kita akan dukung semuanya, sekuat tenaga," katanya. Terkait lokasi pelaksanaan eksekusi mati di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hal itu bergantung kenyamanan eksekutor. Yakni, jaksa yang bekerja sama dengan Brigade Mobil (Brimob). Dalam hal ini, di Nusakambangan terdapat dua lokasi eksekusi mati. Yaitu, di kawasan Nirbaya dan lapangan tembak Limusbuntu. Lebih lanjut, Yuspahruddin mengat

Nusakambangan Siap Jadi Tempat Eksekusi Mati
CILACAP - Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, siap kembali dijadikan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi terpidana mati. "Kami siap terima, tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin, Selasa (27/1). Menurut dia, pihaknya harus mendukung pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati jika akan kembali dilaksanakan di Nusakambangan. Karena, pemerintah yang memprogramkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin menolak pelaksanaan eksekusi terpidana mati tersebut. "Kita akan dukung semuanya, sekuat tenaga," katanya. Terkait lokasi pelaksanaan eksekusi mati di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hal itu bergantung kenyamanan eksekutor. Yakni, jaksa yang bekerja sama dengan Brigade Mobil (Brimob). Dalam hal ini, di Nusakambangan terdapat dua lokasi eksekusi mati. Yaitu, di kawasan Nirbaya dan lapangan tembak Limusbuntu. Lebih lanjut, Yuspahruddin mengatakan bahwa pihaknya tidak menyiapkan lokasi untuk pelaksanaan eksekusi mati itu meskipun Nusakambangan merupakan wilayah Kemenkumham. "Silakan, di mana mereka (eksekutor) nyaman, silakan cari sendiri karena mengekesekusi bukan tugas kami. Kami hanya menyiapkan napinya, silakan ambil," katanya. Disinggung mengenai kemungkinan eksekusi dua terpidana mati kasus narkotika "Bali Nine" akan dilaksanakan di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai hal itu. "Sampai sekarang, belum ada pemberitahuan. Mestinya, hal itu atas persetujuan Dirjen Pemasyarakatan. Saya belum terima suratnya, permintaan juga belum ada," katanya. Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengimbau kepada Kejaksaan Agung supaya pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dilakukan di luar Pulau Dewata. "Masalah tempatnya kami mengimbau jangan di Bali. Mengimbau, karena saya tidak bisa menentukan, tidak juga bisa menolak karena ini NKRI," kata Pastika. Ia berpandangan jika eksekusi terhadap dua terpidana mati anggota "Bali Nine" dilakukan di Bali, akan memberi efek psikologis bagi warga negara Australia. Karena, orang Australia di Bali sangat banyak dan mereka menganggap Bali sebagai rumah sendiri. Sebelumnya, sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan pada 18 Januari 2015. Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu, yakni Ang Kim Soei (62 tahun) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. antara ed: Muhammad Hafil   sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/15/01/28/nivi0915-nusakambangan-siap-jadi-tempat-eksekusi-mati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0