Oknum Sipir Pemasok Narkoba di Lapas Tanjungpinang Akhirnya Dipecat
Tanjungpinang - Jhontra Hotlan Napitupulu, oknum sipir pemasok dan pengguna narkoba di Lapas Klas II Tanjungpinang akhirnya remi dipecat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pemecatan dilakukan Plt .Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, Ma'amun dengan pencopotan atribut dan seragam yang dikenakan tersangka Jhontra, pada apel siaga yang dilaksanakan di Lapas Klas II Tanjungpinang, Senin (22/6/2015).
Hal ini dilakukan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor M.Hh/63/III/2015 berupa hukuman tingkat berat, pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri, atas pemeriksaan internal dan penetapan Jhontra sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
"Keputusan ini diambil dan dilaksanakan, untuk memberi efek jera sekaligus sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa tidak ada toleransi untuk para pengedar dan pengguna narkoba di jajaran instansi ini," tegas Ma'amun.
Narkoba, kata Ma'amun, menjadi masalah serius yang h
Tanjungpinang - Jhontra Hotlan Napitupulu, oknum sipir pemasok dan pengguna narkoba di Lapas Klas II Tanjungpinang akhirnya remi dipecat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pemecatan dilakukan Plt .Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, Ma'amun dengan pencopotan atribut dan seragam yang dikenakan tersangka Jhontra, pada apel siaga yang dilaksanakan di Lapas Klas II Tanjungpinang, Senin (22/6/2015).
Hal ini dilakukan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor M.Hh/63/III/2015 berupa hukuman tingkat berat, pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri, atas pemeriksaan internal dan penetapan Jhontra sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
"Keputusan ini diambil dan dilaksanakan, untuk memberi efek jera sekaligus sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa tidak ada toleransi untuk para pengedar dan pengguna narkoba di jajaran instansi ini," tegas Ma'amun.
Narkoba, kata Ma'amun, menjadi masalah serius yang harus ditangani karena sudah menyentuh ke segala lini dan kalangan masyarakat. "Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan merupakan sebuah tantangan yang haurs dihadapi bersama dalam suatu program yang komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya berupa kebijakan tetapi juga aksi nyata di lapangan, dengan pemecatan pada siapa pun PNS Lapas dan Rutan yang terlibat," ujarnya.
Kepada seluruh pegawai Kanwil Hukum dan HAM yang hadir, Ma'amun juga menekankan, agar dapat membangun komitmen dan integritas yang tinggi dalam memerangi dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba, serta penyelewengan‎ wewenang dalam menjalankan tigas.
"Diharapkan pada PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat mewujudkan diri dan institusi Lapas serta Rutan yang bebas narkoba," ujarnya.
Usai pemecatan Jhontra, staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu juga memusnahkan barang bukti, berupa ponsel, alat isap narkoba dan barang bukti lainnya hasil razia yang didapati di Lapas Klas II Tanjungpinang.
sumber: batamtoday.com