Overcrowded, SDM, dan Infrastruktur Pemasyarakatan Jadi Prioritas RKB Kemenkumham-Komisi III DPR

Overcrowded, SDM, dan Infrastruktur Pemasyarakatan Jadi Prioritas RKB Kemenkumham-Komisi III DPR

Jakarta, INFO_PAS – Penanganan overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), peningkatan Sumber Daya Manusia, serta perbaikan infrastruktur di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menjadi prioritas dalam Rapat Kerja Bersama (RKB) terkait Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Senin (6/6). Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, menyampaikan penjelasan terkait 17 prioritas Kemenkumham tahun 2023, salah satunya terkait penanganan overcrowded, yakni revisi Undang-Undang Narkotika terhadap pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, ada pula usulan perbaikan kesejahteraan pegawai Kemenkumham, khususnya Pemasyarakatan, untuk menunjang profesionalisme tugas di lapangan dan perbaikan infrastruktur Lapas/Rutan demi meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.

Overcrowded di Lapas/Rutan sudah jadi masalah klasik. Namun, kami tetap berusaha semaksimal mungkin dalam upaya penanganannya. Selain itu, masalah lain, seperti bangunan Lapas/Rutan yang sudah tua, kami akan segera renovasi kembali dan upayakan dengan meningkatkan profesionalisme pegawai. Maka, kesejahteraannya juga akan kami tingkatkan,” janji Yasonna.

Menkumham juga memaparkan terkait penggunaan realisasi anggaran, yakni Pagu Alokasi Tahun 2022 sebagai tindak lanjut penyusunan sasaran dan target kegiatam Kemenkumham tahun 2023. “Untuk mencapai sasaran dan target kinerja Kemenkumham, Pagu Indikatif Tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Kami tegaskan upaya peningkatkan ini tentunya demi upaya realisasi target kinerja dan dalam penggunaanya kami akan lebih selektif dan lebih memprioritaskan ke hal-hal yang dianggap urgen,” ucap Yasonna.

Dari penjabaran anggaran tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendapat usalan penambahan tahun 2023, yakni pemenuhan tugas dan fungsi Pemasyarakatan pusat dan wilayah serta pemenuhan sarana operasional UPT Pemasyarakatan. “Kami tentu mengharapkan dukungan, khususnya dari Komisi III DPR RI, terkait penambahan anggaran bagi Kemenkumham. Hal ini akan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi startegi, khususnya di UPT Kemenkumham,” tambah Yasonna.

Lebih lanjut, Menkumham menambahkan terkait output prioritas nasional bagi Ditjenpas dengan rincian kegiatan:

  1. Penyusunan draf kurikulum pendidikan khusus bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
  2. Pengembangan program pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan Restorative Justice bagi pelaku dewasa;
  3. Piloting implementasi alternatif pemidanaan dan Restorative Justice bagi pelaku dewasa;
  4. Penegakan hukum berkualitas berbasis Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi;
  5. Penyelenggaraan penguatan program pengendalian penyakit menular; dan
  6. Sosialisasi modul dan pengisian aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan benda sitaan dan barang rampasan negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, selaku pimpinan sidang pada RKB tersebut menyampaikan usulan anggaran dari Kemenkumham terkait target dan sasaran kinerja sepenuhnya mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR. Namun, ia menyampaikan dengan dukungan tersebut Kemenkumham harus bekerja secara optimal, khususnya dalam permasalahan isu-isu strategis serta target dan sasaran kinerja yang telah diusulkan tahun 2023.

“Kami sepenuhnya sangat mendukung usulan tersebut, namun kami harapkan ada perbaikan dan profesionalisme kinerja demi meningkatkan pelayanan publik,” pinta Desmond.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dalam RKB ini urgensi terkait tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Narkotika, pembahasan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Undang-Undang KUHP yang menjadi prioitas nasional, khususnya dalam penanganan pidana di Indonesia, harus segera dituntaskan dan diimplementasikan sehingga perkara overcrowded dan masalah-masalah yang timbul di lapangan dapat terselesaikan dengan baik. “Untuk menjadi catatan bagi Kemenkumham, pada revisi Undang-Undang Narkotika harus segera di-reform kembali, khususnya bagi pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab. Tidak hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah di daerah,” tutup Desmond.

Pada RKB ini, hadir pula Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, Anggota Komisi III dari berbagai fraksi, serta jajaran Direktorat Jenderal Teknis di Kemenkumham. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0