Bapas Cirebon Gelar Sosialisasi & Diskusi ABH

Cirebon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon beserta Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Cileungsi Bogor menggelar sosialisasi dan diskusi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Acara tersebut berlangsung mulai tanggal 18-29 Pebruari di seluruh kantor Pengadilan Negeri (PN) Wilayah III Cirebon. Peserta kegiatan antara lain hakim anak, jaksa penuntut umum, penyidik anak, dinas sosial, pekerja sosial profesional, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dinas pendidikan, dan lembaga bantuan hukum di masing-masing kabupaten. “Ini merupakan wujud sinergitas antara Bapas Cirebon dan BRSMP Bogor dalam mengupayakan perlindungan hak anak. Tidak menutup kemungkinan kami akan bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga lainnya guna mendukung atau memperkuat peran institusi Bapas Cirebon,” ucap Kepala Bapas Cirebon, Budi Yuliarno. Kegiatan ini berawal dari keprihatinan Bapas Cirebon dan BRSMP Bogor

Bapas Cirebon Gelar Sosialisasi & Diskusi ABH
Cirebon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon beserta Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Cileungsi Bogor menggelar sosialisasi dan diskusi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Acara tersebut berlangsung mulai tanggal 18-29 Pebruari di seluruh kantor Pengadilan Negeri (PN) Wilayah III Cirebon. Peserta kegiatan antara lain hakim anak, jaksa penuntut umum, penyidik anak, dinas sosial, pekerja sosial profesional, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dinas pendidikan, dan lembaga bantuan hukum di masing-masing kabupaten. “Ini merupakan wujud sinergitas antara Bapas Cirebon dan BRSMP Bogor dalam mengupayakan perlindungan hak anak. Tidak menutup kemungkinan kami akan bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga lainnya guna mendukung atau memperkuat peran institusi Bapas Cirebon,” ucap Kepala Bapas Cirebon, Budi Yuliarno. Kegiatan ini berawal dari keprihatinan Bapas Cirebon dan BRSMP Bogor mengingat mayoritas penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berujung pada pidana penjara. Padahal dalam amanat UU SPPA menegaskan penahanan dan penjara adalah upaya terakhir dan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak pelaku, anak korban, maupun anak saksi. “Output yang ditargetkan adalah terciptanya persamaan persepsi tentang penanganan ABH sesuai dengan UU SPPA dan memberikan wacana kepada para pihak yang berkaitan tentang LPKS yang berkualitas untuk menjadi rujukan jaksa anak dalam menentukan tuntutan dan hakim anak dalam menentukan vonis maupun proses diversi. “Saya sangat puas dengan sambutan peserta dan dukungan dari Bapas Cirebon serta semua PN yang ada di wilayah III Cirebon,” tutur Kepala BRSMP Bogor, Verrus Sammah. Ungkapan serupa diutarakan Ketua PN Majalengka, Kadwanto. “Kegiatan ini penting karena memberikan gambaran tentang salah satu LPKS yang menjadi alternatif rujukan dalam penanganan ABH di wilayah Majalengka,” pungkasnya. (IR)     Kontributor: Bapas Cirebon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0