Pastikan Hak Penyandang Disabilitas, Lapas Palangka Raya Sepakati PKS dengan SLBN 1 Palangka Raya
Palangka Raya, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Palangka Raya, Kamis (20/7). PKS tersebut meliputi bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas sekaligus pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Lapas Palangka Raya.
Bertempat di Aula Kalalawit Lapas Palangka Raya, kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran struktural Lapas Palangka Raya dan SLB Negeri 1 Palangka Raya. Ini merupakan langkah nyata Lapas Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Chandran menyampaikan target sasaran pelaksanaan PKS ini adalah agar para petugas Lapas Palangka Raya dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan Warga Binaan, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. "Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat nondisabilitas. Oleh karena ini, melalui PKS ini diharapkan para petugas kami dapat memberikan pelayanan maksimal dalam memberikan akses informasi maupun penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis hak asasi manusia," harapnya.
Mewakili SLB Negeri I Palangka Raya, Jambi D. Nuddin selaku kepala sekolah mengapresiasi langkah cepat Lapas Palangka Raya dalam upaya peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Ia juga menjelaskan penyandang disabilitas memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus sehingga dapat memberikan upaya pemenuhan hak dasar disabilitas dalam pelayanan publik.
"Dengan adanya koordinasi dan kolaborasi antara kita, kami siap membantu Lapas dalam menyediakan sarana pelayanan publik dan memperlancar akses informasi bagi penyandang disabilitas. Semoga mereka dapat merasakan langsung keramahan layanan publik yang telah tersedia di Lapas Palangka Raya," harapnya.
Selanjutnya, para petugas diberikan pelatihan bahasa isyarat Sibi dan BISINDO oleh para narasumber dari SLB Negeri 1 Palangka Raya melalui teori dan praktik. Hal ini bertujuan memudahkan para petugas memahami apa yang disampaikan oleh penyandang disabilitas sehingga mempermudah proses pelayanan di Lapas Palangka Raya. (IR)
Kontributor: Lapas Palangka Raya