Pegawai Lapas Kendari Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan

Kendari, INFO_PAS – Seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari mengikuti sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (4/6). Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan hak dan kewajiban peserta dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil, transformasi PT. ASKES menjadi BPJS Kesehatan, serta perbedaan yang timbul akibat transformasi tersebut. "Pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan berbeda dengan pelayanan PT Askes dulu. Jika dulu kami masih memegang prinsip mencari laba karena masih dibawah Kementerian BUMN, kini prinsip kerja kami nirlaba yang sama sekali tidak mengambil keuntungan dari pelaksanaan jaminan kesehatan,” jelas Ahmad, pemateri sekaligus mewakili Kepala Divisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kendari. “Semua dana yang kami kelola akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta yang membutuhkan," tambah Ahmad. Pada kesempatan itu, Kepala Lapas (Lapas) Kendari, Muchlis Adjie, mempertanyakan pelayanan yang berika

Pegawai Lapas Kendari Ikuti Sosialisasi BPJS Kesehatan
Kendari, INFO_PAS – Seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari mengikuti sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (4/6). Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan hak dan kewajiban peserta dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil, transformasi PT. ASKES menjadi BPJS Kesehatan, serta perbedaan yang timbul akibat transformasi tersebut. "Pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan berbeda dengan pelayanan PT Askes dulu. Jika dulu kami masih memegang prinsip mencari laba karena masih dibawah Kementerian BUMN, kini prinsip kerja kami nirlaba yang sama sekali tidak mengambil keuntungan dari pelaksanaan jaminan kesehatan,” jelas Ahmad, pemateri sekaligus mewakili Kepala Divisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kendari. “Semua dana yang kami kelola akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta yang membutuhkan," tambah Ahmad. Pada kesempatan itu, Kepala Lapas (Lapas) Kendari, Muchlis Adjie, mempertanyakan pelayanan yang berikan BPJS Kesehatan yang dinilainya masih kurang memuaskan. “Masih ada selisih biaya yang kadang harus dibebankan kepada peserta ketika berobat di rumah sakit,” tutur Kalapas. Terkait pertanyaan tersebut, Ahmad mengakui hal tersebut menjadi pekerjaan rumah BPJS Kesehatan karena pada prinsipnya tugas BPJS Kesehatan yakni mengelola dana yang dikumpulkan oleh peserta secara bergotong-royong untuk kemudian digunakan oleh peserta yang membutuhkan. Ia menjelaskan pelayanan kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyedia layanan seperti Puskesmas ataupun rumah sakit. BPJS Kesehatan melakukan kontrol terhadap penyedia layanan kesehatan dengan cara membayarkan melalui sistem paket INA-CBGs yang artinya seluruh biaya yang timbul dari peserta ketika berobat akan dibayarkan paket sesuai dengan diagnosa penyakit. Lanjut Ahmad, paket tersebut sudah termasuk pelayanan obat yang disediakan oleh rumah sakit, jadi tidak ada lagi istilah obat yang ditanggung atau tidak ditanggung karena pada prinsipnya jika obat tersebut disiapkan oleh rumah sakit maka obat itu menjadi gratis untuk peserta. "Untuk itu kami mohon jika ada oknum dokter ataupun pihak rumah sakit yang meminta bayaran atas pelayanan yang telah dijamin BPJS Kesehatan, jangan segan-segan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada petugas kami di rumah sakit sehingga nantinya jika hal itu terbukti maka, kami dapat menunda ataupun tidak membayarkan klaim yang diajukan pihak rumah sakit,” jelas Ahmad. Dalam kesempatan itu juga pihak BPJS Kesehatan Kendari membagikan formulir kepada pegawai lapas yang akan mengubah data kepesertaan ataupun membuatkan kartu untuk keluarga yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. (IR)       Kontributor: Rusman Farid

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0